Monevonline.com, Bandar Lampung – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Bandar Lampung mencatat sepanjang 2023, terdapat 8 kasus kekerasan terjadi pada anak. Dari jumlah tersebut, didominasi oleh usia 10-15 tahun atau masa-masa SMP.
“Dari jumlah kekerasan pada anak ini umumnya terjadi pada anak-anak usia 10-15 tahun atau masa masa SMP,” ujar Maryamah Kepala Dinas PPPA Kota Bandar Lampung, saat dimintai keterangan, Senin (3/7/2023).
Maryamah, menyampaikan delapan kasus terhadap anak itu antara lain, perebutan hak asuh anak 1 kasus, Penelantaran 2 kasus, Persetubuhan 3 kasus, dan pelecehan 2 kasus.
Guna meminimalisir kejadian kekerasan pada anak lanjut Maryamah, pihaknya, telah sosialisasi keliling ke wilayah daerah pinggiran dan sekolah-sekolah.
“Kita juga minta masyarakat untuk tidak takut melapor, apabila melihat atau terjadi kekerasan yang umumnya terjadi di rumah tangga,” ucapnya.
Selain itu, pihaknya juga melakukan pendampingan dan perlindungan terhadap korban, dan juga mengamankan korban ke tempat aman sampai korban ini benar-benar tidak trauma lagi.
“Kami terus melakukan pendampingan termasuk pendampingan hukum hingga psikolog. Jangan sampai tadinya korban kekerasan anak menjadi pelaku kekerasan anak,” jelas Maryamah.
Maryamah kembali menegaskan, 8 kasus tersebut hanya yang melapor ke pihaknya saja. Sementara kalau yang melapor ke Advokat perlindungan hukum, ataupun ke Komnas Anak, ke Kepolisian maupun ke NJO lainnya. Itu nanti akan di rilis oleh provinsi berdasarkan data Sistem Informasi Online (Simponi).
Sementara itu, Ketua Komnas PA Kota Bandar Lampung Ahmad Apriliandi Passa mengatakan, di Juni 2023 saja pihaknya telah menerima 7 kasus pelaporan kekerasan dan pelanggaran hak anak.
“Tapi kalau total dari Januari sampai dengan Juni 2023 terdapat 17 kasus kekerasan pada anak,” ujarnya.
Kasus tersebut umumnya terjadi pada anak di bawah umur dengan usia 13 tahun yang terjerat bujuk rayu orang dewasa dengan usia sekitar 20 tahun.
“Atas kasus ini telah kami berikan rujukan agar dilakukan secara komprensif ke UPTD PPPA Provinsi Lampung. Mengingat lokus delicti (TKP) di Kota Bandar Lampung dan korban berasal di luar Kota Bandar Lampung,” ungkapnya.
Dari jumlah yang diterima tersebut jelasnya, kekerasan fisik terhadap anak dalam rumah tangga yaitu 6 kasus, lalu sengketa atau perebutan hak pengasuhan anak 4 kasus.
Selanjutnya, pencabulan pada anak masih terjadi yaitu terdapat 3 kasus serta penelantaran pada anak 2 kasus dan 1 kasus dari dunia pendidikan serta anak di bawah umur yang dipekerjakan 1 kasus.
“Tentunya dengan kasus-kasus yang telah dan sedang kami tangani ini, semua pihak harus terus melakukan perlindungan terhadap anak beserta dengan hak-haknya. Agar bonus demografi dan generasi emas bangsa Indonesia di 2045 seperti yang didengungkan oleh Presiden RI saat ini dapat terwujud,” jelasnya. (*)