MONEVONLINE.COM, BANDARLAMPUNG – Walikota Bandarlampung, Herman HN, menetapkan untuk menaikan Upah Minimum Kota (UMK) di wilayah setempat. Kebijakan ini akan berlaku mulai Januari 2021 mendatang.
Sebelumnya Upah Minimum Kota Bandarlampung di angka Rp2.653.000, kemudian Pemerintah Kota Bandarlampung menaikan Upah Minimum sebesar 9 persen, yakni Rp250 ribu. Dengan begitu Upah Minimum di Tahun 2021 yakni sebesar Rp2.903.000.
Herman HN mengatakan bahwa keputusan itu dilakukan untuk kesejahteraan rakyat, terutama buruh di kota setempat.
“Pengusaha kita bela, buruh kita bela, agar masyarakat sejahtera. Dinaikan Rp250 ribu, naik sekitar 9 persen,” kata Herman HN, di Kantor Pemerintah Kota Bandarlampung, Senin (2/11).
Diungkapkan Herman, kenaikan UMK ini belum maksimal, semestinya upah minimum di Kota Bandarlampung angka Rp3 juta.
“Tadinya saya minta 10 persen, tapi keputusannya naik Rp250 ribu nggak papa yang penting naik. Kita belum maksimal ya, harusnya sih Rp3 juta,” ungkap Herman HN. (Adi)
Saya mita sema perusahan di periksa pk karna di tempet kami berkerja blm ada kenaikan upah pk