Oleh Tri Oktavian
Monevonline.com, Tak dipungkirin lagi jika Hukum di Indonesia memang tajam kebawah dan tumpul keatas. Tak sedikit masyarakat yang merasakan pahitnya keberpihakan Hukum pada kalangan atas. Kalau dilihat dari sisi ekonomi masyarakat bawah memang sulit, ditambah mereka juga kurang memahami hukum.
Apalagi yang kita tahu Indonesia adalah Negara yang berdasar atas Hukum, Seperti yang dijelaskan dalam UUD 1945 Pasal 1 Ayat (3) yang menyatakan Indonesia adalah Negara Hukum sekalipun penguasa harus tunduk terhadap hukum yang berlaku, kalo kita lihat lagi tentang Hukum. Hukum adalah salah satu sarana untuk mewujudkan pembangunan bangsa Indonesia.
Padahal Hukum itu diciptakan bertujuan untuk menggapai cita cita bangsa ini tentang keadilan, Seperti tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, Yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia seluruh tumpah darah Indonesia demi mensejahterahkan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta menciptakan perdamaian dunia berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Untuk itu seharusnya Hukum di Negara Indonesia ini jangan tebang pilih dan tegakan keadilan seadil adilnya, Apalagi perkembangan jaman ini sangat pesat dengan julukan Indonesia Negara Hukum, harusnya Hukum itu lebih ditonjolkan dengan keadilan .
Contoh seperti kasus yang pernah menimpa seorang Ibu bernama Rochisatin Masyawaroh, yang membawa anaknya berusia 1 tahun 6 bulan kedalam penjara dengan Vonis 4 bulan kurungan oleh Hakim Pengadilan Negri Nunukan Kalimantan Utara. Yang dinyatakan bersalah melanggar Pasal 81 Jo. Pasal 69 UUD RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Ada juga 4 orang Ibu Ibu, Fatimah (49), Matini (22), Hulyiah (40), dan Nurul Hidayah (38). Dua diantarnya terpaksa membawa balita kedalam Penjara, lantaran di laporkan melempari pabrik tembakau UD Mawar, milik Suhardi di Lombok Tengah.
Dan masih ada berinisial NM yang menerima pidana kurungan 6 tahun 6 bulan akibat kasus Narkoba dan sedang mengandung 3 bulan kehamilan, kemudian melahirkan di RSUD Nunukan. Namun berbeda dengan kasus yang lagi hangat diperbincangkan saat ini yang di gandrung terlibat dalam kasus pembunuhan dan belum ditahan alasan kemanusiaan.
Dari kisah itu kita bisa melihat bahwa keadilaan Hukum di Indonesia ini belum benar benar di tegakan dan perlu jadi perhatian khusus bagi pemerintah agar keadilan ini benar benar ada untuk siapapun.
Di isini Tri Oktavian sebagai Jurnalis Media MONEV sangat mengapresiasi Program Pemerintah Kota Bandar Lampung yang bekerjasama dengan PERADI sebagai pendampingan Hukum bagi warga yang tidak mendapatkan keadilan Hukum.
Mengutip dari perkataan Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana , tentang Pemerintah Kota Bandar Lampung akan memberikan pendampingan Hukum kepada warganya jika tidak mendapatkan keadilan. Tentu saja saya juga sebagai warga Negara Indonesia sangat merindukan tentang keadilan yang seharusnya diterima semua masyarakat.
“Jadi masyarakat Kota Bandar Lampung yang punya masalah dengan Hukum akan kita dampingi, namun ini terkait dengan warga yang dizalimi, tapi kalau tidak ada masalah ya alhamdulillah jangan sampai bermasalah dengan Hukum,” kata Eva Dwiana.
Dengan adanya Pendampingan Hukum yang diberikan Pemkot Bandar Lampung ini, kita bisa melihat bahwasannya keadilan itu masih ada dan harus dikembalikan keharuman namanya sebagai bukti kecintaan Pemerintah kepada seluruh masyarakat. “Kita peduli dengan warga, terutama untuk Ibu-ibu dan anak-anak yang kita tahu selalu menjadi korban, atau kena masalah ya itu kita bantu dengan pendampingan Hukum,” jelas Eva.