MONEVONLINE.COM, Bandarlampung – Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Bandar Lampung membeberkan beberapa kriteria pemberian permohonan izin yang harus dipenuhi pemohon untuk menggelar keramaian resepsi pernikahan.
Ternyata tidak mudah. Pertama, mengajukan permohonan, dan kedua menandatangani surat pernyataan untuk mematuhi protokol kesehatan.
Begitu dikatakan Kepala Keuangan Satuan Tugas Covid-19 Bandar Lampung, M. Rizki saat dijumpai di ruang kerjanya, Selasa (11/8/2020).
Kata Rizki, permohonan izin keramaian resepsi pernikahan yang sudah masuk sampai hari ini sebanyak 150 permohonan.
“Itu yang sudah kita setujui. Yang masih berbentuk permohonan sampai hari ini sekitar 20 an yang masih dalam tahap untuk pengajuan ke Pak Sekretaris Daerah (Sekda) selaku kepala sekretariat,” terangnya.
“Yang ketiga, itu nanti akan kita tinjau ke lapangan pada saat pelaksanaan apakah mereka memang mematuhi atau tidak,” ungkapnya.
Soal tamu undangan, kata Rizki, tak ada batasan maksimal tamu undangan, bergantung dengan ketersediaan area di lokasi.
“Jadi kita memberikan jumlah tamu undangan itu sesuai dengan kapasitas tempat. Namun, yang kita tekankan adalah waktu pelaksanaan, maksimal tiga jam tanpa ada hiburan,” paparnya.
Kata Riski, sampai saat ini, Tim belum sekalipun membubarkan acara resepsi di masa Covid-19. Petugas sudah mengupayakan dengan menurunkan 10 tim patroli yang dari pagi sampai malam patroli di seluruh wilayah Kota Bandarlampung.
“Ketika kita memberikan rekomendasi, mereka akan mengontrol. Dan Alhamdulillah sampai saat ini cukup baik pelaksanaannya,” katanya. (ifan)