Monevonline.com,Bandar Lampung – Mantan Guru SMPN di Bandar Lampung Hafidz Mulky (28), divonis 10 tahun penjara dan Rp100 juta oleh Majelis Hakin Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu (15/6/2022).
Majelis Hakim yang dipimpin Yusnawati menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal Pasal 81 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta,” ucap Yusnawati.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Yetty Munira, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 12 tahun penjara.
Atas vonis tersebut, JPU maupun terdakwa menerima putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim.
“Saya terima dan saya menyesal,” singkat terdakwa usai persidangan.
Perbuatan terdakwa bermula pada 7 Maret 2022. Saat itu terdakwa mengintimidasi muridnya, dengan ancaman akan melaporkan perbuatan (kenakalan) muridnya, dan berdalih bisa dikeluarkan dari sekolah.
Sang murid pun tak berdaya hingga disetubuhi. Kemudian perbuatan tersebut kembali dilakukan terdakwa pada 10 Maret 2022.
Perbuatan bejat terdakwa akhirnya terbongkar dan dilaporkan pihak keluarga korban, dan terdakwa pun ditangkap Polresta Bandar Lampung. (Ocr)