Ini Motif Penusukan Mata di Sukaraja, Satu Tertangkap Dua Buron

Monevonline.com, Bandar Lampung – Teka-teki siapa pelaku peristiwa seorang pemuda yang ditemukan bersimbah darah dengan mata tertusuk senjata tajam pada 28 Oktober 2022 malam lalu di Sukaraja, Telukbetung Selatan, akhirnya terjawab.

Tim gabungan dari Polresta Bandar Lampung dan Polsek Telukbetung Selatan, berhasil menangkap satu dari tiga pelaku peristiwa berdarah tersebut.

Kami telah berhasil mengungkap kasus penganiayaan secara bersama-sama menghilangkan nyawa orang lain yang terjadi pada 28 Oktober pukul 23.30 Wib, di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Bumi Waras, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung,” kata Kapolresta, Kombes Pol Ino Harianto didampingi Kapolsek Telukbetung Selatan, Kompol Adit, di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (7/11/2022).

Dalam kejadian itu, kata Ino, korban yang diketahui bernama Saiful Anwar meninggal dunia setelah dilakukan perawatan di Rumah Sakit.

Saudara Saiful Anwar meninggal dunia saat dilakukan perawatan di Rumah Sakit. Jadi, peristiwa ini sempat viral karena tusukan dari senjata tajam yang mengenai pelipis mata sebelah kiri dari korban,” jelasnya.

Kemudian, berdasarkan peristiwa tersebut, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan sehingga teridentifikasi ada 3 orang pelaku dengan inisial DF, DP, dan FD.

Mereka bertiga (para pelaku) berteman, setelah melakukan tindakan penganiayaan, mereka berpisah masing-masing, kemudian kita lakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka DF di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah,” bebernya.

Terkait pelaku lainnya, lanjut Ino, pihaknya masih melakukan pengejaran.

Hingga saat ini kami baru berhasil menangkap satu pelaku,” tegasnya.

Disinggung terkait motif dari terjadinya peristiwa tersebut, kata Ino, adalah dendam lama terhadap korban.

Karena korban pernah mencuri handphone dari milik dari salah satu pelaku,” jelasnya.

Adapun kronologis peristiwa berdarah itu, sebut Ino, yakni saat korban sedang duduk di warung kopi dan dihampiri para pelaku. Lalu, terjadi cekcok mulut dan akhirnya terjadi perkelahian.

Penganiayaan hingga mengakibatkan korban Saiful Anwar mengalami luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit pada akhirnya meninggal dunia,” ujarnya.

Untuk tersangka yang sudah diamankan, disangkakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Barang bukti yang sudah kami amankan adalah pakaian Korban, senjata tajam berupa badik yang digunakan untuk melakukan penusukan kepada korban,” imbuh Kapolresta.

DF masuk dalam kategori dibawah umur karena usianya baru 16 tahun,” tambah Ino.

Kapolresta menambahkan, peran masing-masing dari para pelaku berbeda-beda ada yang memegang tangan, ada yang memukul, ada yang menusuk.

Dan tersangka DF ini dia memegang tangan dan memukul, pelaku penusukan masih DPO. Korban merupakan teman dari para pelaku. Terkait korban ada catatan kriminal masih kami kembangkan. Jadi ini murni karena dendam, bukan hal lainnya,” pungkasnya. (Ocr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *