Monevonline.com, Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi uang retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung, tahun anggaran 2019 – 2021.
Dasar penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: Print-02/L.8/Fd.1/08/2022, tanggal 25 Agustus 2022.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Hutamrin mengatakan, ketiga tersangka tersebut yakni mantan Kepala DLH Bandar Lampung berinisial SH selaku Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019, 2020, 2021. Kemudian HF selaku Kepala Bidang Tata lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung 2019, 2020, 2021. Dan HY selaku pembantu bendahara penerima pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung tahun tersebut.
“Dalam pemungutan retribusi pelayanan persampahan pada DLH Kota Bandar Lampung Tahun 2019, 202p dan 2021 telah ditemukan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan Pasal 1 angka 15 UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 16 Ayat (2) dan (3) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 123 Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 4, 6,7 dan 8 Peraturan Walikota Bandar lampung Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan,” ujar Hutamrin saat press rilis di Kejati Lampung, Senin (6/3/2023).
Dalam perkara ini, lanjutnya, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan sebesar Rp6.925.815.000.
“Kemudian, dalam tahap penyidikan telah ada pemulihan kerugian keuangan negara sebesar Rp586.750.000,00. Sehingga sisa potensi kerugian keuangan negara yang belum dipulihkan adalah sebesar Rp6.339.065.000,00,” jelasnya.
Selanjutnya, setelah pengumuman tersangka pihaknya mengeluarkan surat penyidikan khusus untuk ke tiga tersangka.
“Ketiganya belum dilakukan penahanan, dan untuk peranan akan diungkap dalam penyidikan,” kata dia.
Sementara itu, Pasal yang disangkakan yakni Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Dan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” pungkasnya. (Ocr)