Jadi Tersangka, Pasangan Independen Lamtim Diduga Kabur

MONEVONLINE.COM, Lampung Timur – Tim Gakkumdu Lampung Timur sudah menetapkan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur dari jalur perseorangan (independen), Sugiyanto – Masrizal sebagai tersangka sejak 30 Juli 2020 lalu.

Kordinator Gakkumdu Winarto mengatakan, kasus tersebut sudah sudah masuk proses penyidikan. Dan Gakumdu menyatakan layak untuk diajukan ke pihak kejaksaan untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

”Hari kamis sudah kami limpahkan ke pihak kejaksaan dan kami punya waktu tiga hari untuk melengkapi alat bukti (Sugiyanto – Masrizal) untuk diteliti dan layak untuk maju ke meja hijau,” katanya.

Winarto menjelaskan, dari tiga kali gelar perkara, menyimpulkan Sugiyanto – Masrizal sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 185 A UU 10 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman minimal 36 bulan dan  maksimal 72 Bulan.

Winarto menambahkan, pihak kepolisian sudah melakukan upaya penjemputan paksa terhadap tersangka, namun keduanya sudah tidak ada dirumahnya.

“Mendengar cerita kedua tetangga, Sugiyanto – Masrizal sudah berada di luar Lampung,” katanya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *