Oleh Muhammad Alfariezie
Enggak sewenang-wenang. Bawaslu terikat dan terlindung peraturan perundang-undangan dalam tiap pergerakan yang dilakukan sebagai Lembaga Pengawas Pemilu. Apa sih aturannya?
Perbawaslu Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum, itu yang pertama. Ingat!
Dalam Pasal 4 Ayat 1 huruf a saja sudah tertulis, Bawaslu berperan menyusun tata laksana pengawasan tahapan kampanye pemilu.
Ada juga huruf b, yakni Bawaslu bertugas menyusun identifikasi dan melakukan pemetaan potensi kerawanan serta pelanggaran pemilu dalam tahapan kampanye pemilu.
Jadi semua pergerakan Lembaga Pengawas Pemilu tersebut adalah tindakan yang terencana dan strategis, terutama dalam melakukan penurunan atau penyimpanan Alat Peraga Kampanye (APK).
Kebetulan banget Bawaslu Kota Bandar Lampung sedang giat melakukan penurunan atau penyimpanan APK per-Januari 2024 ini.
Memang benar, calon legislatif maupun eksekutif memerlukan sarana dan waktu untuk melakukan invansi citra diri agar meraih atensi publik. Tapi apakah Bawaslu salah melakukan giat penurunan dan penyimpanan gambar profil singkat peserta pemilu?
Dalam Peraturan Bawaslu Republik Indonesia pada Pasal 17 huruf a angka 3 tertulis bahwa pengawasan itu bertujuan meningkatkan kesadaran hukum.
Pada huruf b angka angka 2 juga tertulis bahwa materi kampanye yang harus disampaikan yakni tidak mengganggu ketertiban umum.
Aturan yang lain ada juga di PKPU Pasal 2 huruf d tentang kampanye pemilu bahwa harus mengedepankan aspek tertib.
Dalam pasal 5 (1) juga berbunyi bahwa Kampanye Pemilu merupakan wujud dari Pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab.
Bagaimana peserta pemilu memberi Pendidikan politik pada masa kampanye, jika nyata-nyata memasang sarana invansi profil singkat untuk mendulang suara pada Pemilu 2024 justru di tiang listrik dan pohon-pohon sepanjang jalan?
Pohon-pohon sepanjang jalan dan tiang listrik sungguh-sungguh bukan tempat yang dibenarkan pemerintah untuk menjadi sarpras kampanye pemilu. Mengapa demikian? Jawabannya adalah…
Pada bagian keempat PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu di Tempat Umum dalam Pasal 32 (5) harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau Kawasan setempat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apa sih aturan perundang-undangan yang dilanggar peserta pemilu 2024? Khusus di Kota Bandar Lampung, mereka telah melanggar Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2018.
Sedikit dari peraturan itu adalah… peserta pemilu 2024 yang memasang APK di tiang listrik dan pohon berarti telah melanggar Pasal 16 huruf e yang tertulis, “setiap orang atau badan dilarang menyalahgunakan atau mengalihkan fungsi jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum”.
Mereja juga telah melanggar Pasal 16 huruf k karena telah memasang pamflet, poster dan sejenisnya dengan cara memaku pada pohon sepanjang jalan.
Peserta pemilu ini juga telah melanggar Perda Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2018 Bagian Keempat Tentang Tertib Lingkungan pada Pasal 23 huruf a yang berbunyi bahwa setiap orang atau badan dilarang melakukan tindak vandalisme, seperti mencoret, menulis, melukis, menempel iklan pada dinding atau di tembok, jembatan lintas, jembatan penyeberangan orang, halte, tiang listrik, pohon, kendaraan umum, dan sarana umum lainnya.
Kemudian dalam huruf b, setiap orang atau badan juga dilarang memasang billboard, reklame, spanduk, umbul-umbul, baleho, menempel stiker, termasuk reklame painting, serta alat peraga media komersial tanpa izin Walikota atau pejabat yang berwenang.
Lantas siapa saja yang peserti pemilu yang melanggar aturan di atas, dan partai mana saja yang melakukan pelanggaran serta apa tanggung jawab mereka? Simak terus artikel tentang Pengawasan Pemilu hanya di sini..
***