Janji Nikahi Korban, Remaja Pringsewu Cabuli Anak di Bawah Umur

MONEVONLINE.COM, Pringsewu – Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku berinisial MR als Sangsang als Acang als Parjo (17) warga Kecamatan Kedondong kab. Pesawaran, ini diduga melakukan aksi cabul terhadap korban FA yang baru berusia 14 tahun.

Korban yang merupakan warga Kec. Pugung Kab. Tanggamus, tersebut mengalami perbuatan cabul dari Parjo di sebuah rumah kost yang berlokasi di Kel. Pringsewu Barat Kec. Pringsewu Kab. Pringsewu pada Jumat (18/09/2020) lalu.

Atas hal itu pelaku ditangkap oleh petugas pada Sabtu (10/10/2020) pukul 18.00 Wib saat sedang berada di sebuah bengkel di wilayah Pekon kertasana kec. Kedondong Kab. Pesawaran, setelah adanya Laporan pengaduan yang dibuat oleh orang tua korban.

Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Atang Samsuri, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, pada Senin (12/10/20) menjelaskan, kejadian tersebut bermula pada kamis (17/9/2020) sekira Jam 19.30 Wib.

Korban dijemput oleh pelaku FA di Pekon Way Jaha Kec. Pugung Kab. Tanggamus, lalu Korban diajak ke sebuah rumah kost yang berada di wilayah Kelurahan Pringsewu Barat Kec. Pringsewu Kab. Pringsewu.

Kemudian sekira jam 01.00 Wib di dalam kamar kos-kosan tersebut korban dicabuli oleh pelaku FA dengan bujuk rayu bahwa pelaku akan bertanggung jawab dan menikahi korban jika korban hamil.

“Pelaku FA ini sudah 3 kali melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban, yaitu tanggal 18, 20 dan 21 September 2010 dan untuk lokasinya masih sama yaitu dirumah kos-kosan yang berlokasi di kel. Pringsewu Barat,” ungkap Kapolsek Pringsewu.

Sementara sebab korban sampai mau disetubuhi karena termakan bujuk rayu dan janji akan dinikahi pelaku. Atas perbuatannya, pelaku diduga telah melanggar Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (2), Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.

“Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, Tetapi karena pelaku masih berstatus di bawah umur maka untuk proses peradilan masih mengacu pada UU No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak,” pungkasnya. (hin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *