MonevOnline, Bandar Lampung – Pemerintah Kota Bandar Lampung, berencana mengusulkan 13 ribu Tenaga Kerja Sukarela (TKS) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, menyampaikan, langkah ini sebagai upaya untuk mengatasi dari banyaknya pegawai yang akan memasuki masa pensiun.
“Langkah ini diambil sebagai respons atas banyaknya pegawai yang akan memasuki masa pensiun, yang berpotensi mengganggu kelancaran,” ujarnya.
Dia menjelaskan kebutuhan mendesak akan peningkatan tenaga PPPK, terutama dalam bidang administrasi dan teknologi informasi (TI), mendasari keputusan tersebut.
Selain itu, lanjutnya, pengangkatan sejumlah besar TKS menjadi PPPK, diharapkan akan terjadi peningkatan kualitas layanan pemerintah dan kemampuan dalam mengelola sistem administrasi serta TI yang semakin kompleks.
“Tidak hanya menekankan pada aspek operasional, tetapi langkah ini juga diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan tenaga kerja di Kota Bandar Lampung,” jelasnya.
Dia juga mengatakan, terkait dengan gaji para TKS yang diangkat akan tetap mengikuti standar sebelumnya, namun akan ada penyesuaian bertahap dengan gaji PPPK.
“Terkait gaji akan tetap mengikuti standar sebelumnya, tapi akan ada penyesuaian bertahap dengan gaji PPPK,” kata Eva.
Wali Kota Eva Dwiana menegaskan bahwa akan ada penyesuaian bertahap dengan gaji PPPK, yang menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan penghargaan yang sesuai dengan kontribusi dan tanggung jawab mereka.
Terakhir, ia mengungkapkan keputusan ini tidak diambil secara gegabah, melainkan telah melalui pertimbangan matang terkait dengan kondisi keuangan daerah.
“Prioritas utama kami memberikan peluang kepada para tenaga kontak untuk menjadi bagian dari PPPK, sehingga mereka dapat memperoleh kepastian status dan jaminan pekerjaan yang lebih baik di masa depan,” pungkasnya.