Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) kabupaten Lampung Selatan, kembali menggelar Rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Rancangan Peratura Daerah (RANPERDA) tentang APBD Kabupaten Lampung Tahun Anggaran 2025
Rapat yang di pimpin oleh Ketua DPRD kabupaten Lampung Selatan.
Erma Yusneli, SE. MM.
Turut hadir juga plt Bupati Lampung Selatan, Bapak Pandu Kesuma Dewangsa., S.IIP. anggota Forkopimda, serta para tamu undangan lainnya.
Juru bicara Fraksi Partai Demokrat Jenggis Khan Haikal menyampaikan pandangan umum Fraksinya pada rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Ranperda APBD kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2025.
Untuk alokasi anggaran pada setiap penyusunan APBD selalu kami ingatkan agar Pemerintah Daerah mematuhi amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, agar diproyeksikan mengalokasikan belanja infrastruktur pelayaran publik paling rendah 40% dari total APBD diluar belanja bagi hasil / transfer kepada daerah / atau kepada desa sampai tahun 2027 mendatang.
Dalam pandangan umum Fraksinya Fraksi Demokrat juga “mengingatkan agar, segala perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan evaluasi APBD oleh Pemerintah Daerah harus mengacu pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lampung Selatan,” Ucap Jenggis Khan Haikal diakhir pandangan umum Fraksinya.