Jokowi Akhirnya Bicara, Klarifikasi UMR Hingga PHK Sepihak

MONEVONLINE.COM, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya angkat suara terkait pengesahan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), Jumat (9/10/2020).

Jokowi menjawab kekhawatiran kelompok buruh terkait informasi UU Ciptaker berdasarkan informasi yang beredar di dunia maya. Ia menyebut informasi yang beredar di media sosial salah atau hoaks.

“Adanya unjuk rasa penolakan UU Ciptaker yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi dari UU ini dan hoaks di media sosial,” kata Jokowi dalam konferensi pers rapat terbatas (ratas) melalui Youtube Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).

Informasi hoaks yang dimaksud, yakni penghapusan upah minimum kabupaten/kota (UMK), upah minimum provinsi (UMP), upah sektoral kabupaten/kota, serta provinsi. Jokowi menegaskan ketentuan terkait upah tersebut diakomodasi dalam UU Ciptaker.

“Faktanya upah minimum regional, UMR tetap ada,” kata dia.

Jokowi juga membantah penghitungan upah berdasarkan jam kerja. Dia menegaskan tidak ada perubahan sistem penghitungan upah dari Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Tidak ada perubahan dengan sistem, upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan hasil,” kata dia.

Kepala Negara itu juga membantah UU Cipta Kerja menghapus hak cuti bagi pekerja atau buruh dan kompensasinya. Dia menegaskan aturan sapu jagat investasi itu tetap memberikan libur dan cuti kepada buruh.

Dia juga membantah UU Ciptaker membuat perusahaan bisa memberhentikan pekerja secara sepihak atau pemutusan hubungan kerja (PHK). Dia menjamin, pekerja Indonesia tidak akan mudah diberhentikan dari pekerjaannya.

“Yang benar perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak,” ujar dia.

Terakhir, Jokowi memastikan jaminan sosial dan kesejahteraan pekerja tetap ada. UU Ciptaker tidak menghapus ketentuan jaminan tersebut.

“Yang benar jaminan sosial tetap ada,” ujar dia. (lpc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *