MONEVONLINE.COM, Pringsewu – Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu menangkap seorang wanita muda yang diduga menjadi “muncikari” dalam prostisusi online di wilayah tersebut.
Wanita berinisial SW (22) itu tercatat sebagai warga Pekon Margakaya Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu. Ia ditangkap di sebuah rumah kos yang berlokasi di Kuncup Kel. Pringsewu Barat Kec. Pringsewu, Rabu (16/9/20).
Polisi mengamankan barang bukti uang sebesar Rp500 ribu dan 1 unit HP yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi ‘esek-esek’ tersebut.
Kasat Reskrim AKP Sahril Paison, SH. MH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK mengatakan, penangkapan ini bermula dari adanya informasi masyarakat tentang maraknya bisnis seks komersial terselubung di wilayah Pringsewu.
“Menindaklanjuti laporan tersebut di atas, Tim Tekab 308 segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada hari Rabu (16/9/20) sekira pukul 23.30 WIB di sebuah kosan telah berhasil mengamankan pelaku yang di duga melakukan tindak pidana perbuatan perdagangan orang,” ujarnya, Kamis (17/9/20).
Bisnis haram ini dijalankan SW dengan menggunakan media HP melalui media sosial WhatsApp untuk menjual sejumlah perempuan yang mau melayani pria hidung belang.
Sahril menjelaskan, dalam setiap transaksi, SW mendapatkan keuntungan sebesar Rp100 ribu.
“Pelaku memasang tarif Rp500 ribu, dengan kesepakatan Rp400 ribu diberikan kepada perempuan yang disewakan dan Rp100 ribu untuk pelaku,” bebernya.
Dalam proses pemeriksaan dihadapan petugas, pelaku yang berstatus janda tersebut mengaku bahwa profesi mucikari tersebut sudah dijalaninya sekitar sebulan ini.
“Pengakuanya, baru sebulan ini melakukan bisnis esek-esek tersebut,” ungkap Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, SW dijerat pasal 296 jo 506 KUHP tentang tindak pidana mucikari. “Sekarang masih kita lalukan pemeriksaan intensif di Mapolres Pringsewu,” pungkasnya.(hin)