MONEVONLINE.COM, BANDARLAMPUNG – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bandar Lampung, Andre Hermawan (39) ditangkap Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Lampung, lantaran jadi pengedar narkoba jenis sabu.
Selain tersangka Andre, petugas juga mengamankan Chandra (35). Keduanya diciduk petugas pada Selasa, 25 Januari 2022 sore lalu, di Pom bensin Way Kandis, Jalan Ratu Dibalau, Way Kandis, Bandar Lampung.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Aris Supriyono melalui Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Lampung, Kompol Wahyu Hidayat, menjelaskan, penangkapan kedua orang tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa di Pom bensin Way Kandis, akan terjadi transaksi narkoba.
“Selanjutnya, kami tindaklanjuti dan mendapati dua orang pria sedang berada di sepeda motor. Tanpa pikir panjang, langsung kami lakukan penangkapan dan penggeledahan sesuai SOP,” ujar Wahyu, Kamis, 27 Januari 2022.
Saat digeledah, kata Wahyu, ditemukan tiga bundel plastik klip bening, satu paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat 2,84 gram, satu paket sedang sabu seberat 5 gram, satu buah sedotan skop sabu, satu paket kecil ganja, satu bundel kertas vapir, dua unit handphone dan satu buah dompet.
“Selanjutnya, tersangka dan barang bukti kami bawa ke Mako Ditresnarkoba untuk penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Untuk Pasal yang dilanggar, yakni
Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) dan 111 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya 10 tahun penjara, maksimal hukuman seumur hidup/hukuman mati,” beber Akpol 2005 ini.
Mantan Kasatresnarkoba Polresta Banjarmasin ini, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tebang pilih dalam memberantas narkoba, terutama bandar dan pengedar.
“Jangan bermain narkoba di Lampung, akan saya sikat semuanya tanpa pandang bulu. Terutama bagi para bandar dan pengedar. Seperti yang saya tangkap ini merupakan oknum PNS,” tegasnya. (Red)