Daerah  

Kajari Lampung Selatan Memberikan Pemahaman Kepada Masyarakat Tentang Satwa Yang Dilindungi

Monevonline.com,Kalianda, Lamsel – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan Dwi Astuti Beniyati melakukan podcast bersama radio DBFM Kalianda, acara podcast di pandu oleh penyiar DBFM Ica Khairunnisa berlangsung di ruang podcast Kajari Lampung Selatan, kegiatan usai acara pemusnahan 186 barang bukti tindak pidana umum, Rabu (22/06/2022)

Dalam podcast Kajari Lampung Selatan hadir narasumber Ketua Umum Jaringan Satwa Indonesia – Jakarta Animal Aid Network (JSI-JAAN) Benvika, Analis Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies Dan Genetika pada Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Niken, serta Kepala Seksi Konservasi Wilayah III Lampung pada BKSDA Bengkulu,Hipson.

Kajari Lampung Selatan Dwi Astuti Beniyati menjelaskan mengenai barang bukti tindak pidana umum periode Juli 2021 hingga Mei 2022 yang telah dimusnahkan.

“186 perkara yang dimusnahkan diantaranya yaitu, 1 buah kepala harimau Sumatera, 120 kuku Beruang, 14 buah pipa rokok yang terbuat dari tulang ikan Duyung dari berbagai obat-obatan terlarang”, jelasnya.

“Hal tersebut merupakan keputusan Pengadilan, baik Pengadilan Negeri,, putusan Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI)”, jelas Kajari.

Sementara, Analis Kebijakan Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik pada Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Niken, sangat mengapresiasi kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum tersebut.

kegiatan itu merupakan wujud nyata dari Kajari Lampung Selatan dalam melaksanakan amanat Undang-undang nomor 5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

“kami sangat mengapresiasi kegiatan tersebut. Dimana Undang -undang nomor 5 tahun 1990 didalamnya ada pasal berupa barang bukti yang telah inkracht, khususnya untuk satwa yang dilindungi itu harus dimusnahkan”, jelas Niken.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum JSI-JAAN Benvika mengatakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum merupakan hal yang sangat positif karena hal tersebut merupakan salah satu cara menghentikan perdagangan satwa ilegal.

“Sangat positif sekali kegiatan ini, semoga kerjasama dapat terus bersinergi untuk menghentikan perdagangan satwa ilegal, dengan menaruh harapan dari Pengadilan untuk menjatuhkan hukuman yang adil dan maksimal” ujar Benvika.

Sementara itu, Kepala Seksi Konservasi Wilayah III Lampung pada BKSDA Bengkulu, Hipson mengatakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum merupakan salah satu cara yang bisa mengedukasi masyarakat mengenai satwa yang dilindungi.

“Jadi kita telah melaksanakan pemusnahan barang bukti satwa-satwa yang dilindungi supaya barang bukti tersebut tidak disalahkan gunakan”, jelas Hipson.

Kajari Lampung Selatan yang perlu diketahui masyarakat, menerima penghargaan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dan JSI-JAAN dalam penanganan Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya. (Hyt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *