Monevonline.com, Pringsewu — Gadis penyandang disabilitas inisial M (23) asal Kecamatan Pagelaran Utara, menjadi korban pemerkosaan oleh AL (57) yang merupakan tetangga korban.
Kabar menggegerkan warga setempat terjadi di rumah korban pada Selasa (19/3/2024) sekitar pukul 10.00 Wib, saat kedua orang tuanya bekerja di kebun.
Aksi biadab pelaku ini terungkap setelah IS (30), seorang ibu rumah tangga yang juga kakak korban datang ke rumah korban dengan maksud membangunkan korban yang sedang tidur, namun saat mengetuk pintu tidak juga dibuka oleh korban.
Perasaan curiga bertambah tatkala saksi mendengar suara mencurigakan dari dalam rumah korban, lalu saksi langsung berupaya masuk melalui pintu belakang.
Setelah masuk kedalam rumah, saksi sangat kaget lantaran melihat AL berada didalam kamar korban sambil tergesa gesa memakai celana dan kemudian langsung kabur.
Kemudian saksi langsung mendekati korban, korban pun menangis sambil berkata “telah di perkosa oleh A”..
Tak terima adiknya menjadi korban perkosaan, saksi melaporkan perbuatan AL ke Polisi.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi membenarkan terjadinya peristiwa pemerkosaan terhadap penyandang disabilitas tersebut. Menurut kasat pelaku sudah berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 1×24 jam setelah dilaporkan ke polisi.
“Pelaku sudah kita amankan dirumahnya pada Jumat, 23 Maret 2023 sekitar pukul 11.30 Wib,” ujar Kasat Reskrim mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya pada Minggu (24/3/2024) siang.
Kasat menjelaskan AL terduga pelaku perkosaan yang dalam kesehariannya berprofesi buruh tani ini telah menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Pringsewu.
Menurut Haqqi, AL telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah menjalani penahanan.
Ia menyebut, selain mengamankan tersangka AL, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya pakaian korban dan juga kain sprei.
Menurut Kasat Reskrim, korban yang mengalami gangguan pendengaran dan bicara ini mendapatkan perlindungan dan pendampingan psikologis dari kepolisian.
Lebih lanjut ia mengatakan, dalam proses penyidikan perkara, tersangka AL dijerat dengan pasal berlapis. Diantaranya pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, kemudian pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (*)