Daerah  

Kapolres: Hiburan Orgen Tunggal di Pesisir Barat Dibatasi hingga Pukul 18.00 Wib

Monevonline.com, Pesisir Barat – Polres Pesisir Barat (Pesibar) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus perkara tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Adapun enam tersangka yang diamankan yakni berinisial DF (21), RS (20), SY (20), GD (21), EW (17) dan AS (20).

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra mengatakan, motif para pelaku melakukan perbuatan itu karena ada ketersinggungan terhadap rekan-rekan korban pada saat berjoget di acara orgen tunggal sehingga terjadi pengeroyokan dan menyasar juga kepada korban hingga meninggal dunia

Awalnya terjadi saat Korban dan teman-temannya pergi untuk menonton orgen tunggal pada Kamis (26/10/2023) sekitar pukul 23.00 Wib di Dusun Kupang Pekon Tulung Bamban Kecamatan Pesisir Selatan Kabupaten Pesisir Barat,” ujar Kapolres saat memimpin konfrensi pers di Mapolres setempat, Senin (30/10/2023).

Kemudian, kata Kapolres, empat orang teman korban yakni Dekilon, Candra, Wahyudi dan Reinaldi sedang berjoget dihampiri beberapa orang yang tidak dikenal tiba-tiba datang memukuli.

Lalu mereka berlari untuk menyelamatkan diri. Salah seorang dari rombongan yang memukuli Dekilon, Candra, Wahyudi dan Reinaldi yang diketahui bernama DF datang menghampiri korban dan saksi JS serta merangkul saksi JS. Kemudian saksi merasa risih dan meminta bantuan kepada korban lalu terjadilah keributan antara DF dan teman-temannya yang langsung memukuli korban,” jelas Kapolres.

Lalu korban berusaha melarikan diri tetapi dikejar oleh rombongan DF dan teman-temannya yang kemudian dilerai oleh warga dan diminta untuk membubarkan diri. Namun, sekitar pukul 02.00 Wib warga dan JS serta teman-temannya menemukan ada seseorang yang tergeletak di pinggir jalan dekat persawahan yang dikenali sebagai korban bersimbah darah mengalami luka berat dan sudah tidak bernafas,” tambah Kapolres.

Untuk barang bukti yang diamankan yakni berupa satu helai baju warna hitam dengan tulisan SACHSTUFF, satu helai celana levis warna hitam, satu helai jaket levis warna hitam, sebilah pisau, satu buah patahan kunci di dahi kiri korban

Kami jerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 2 ke 3 dan atau Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Kapolres.

Kapolres pun mengimbau kepada seluruh masyarakat apabila hendak mengadakan hajatan ada hiburan agar membuat izin dengan desa kemudian dengan pihak Kepolisian, baik dari Polsek maupun polres.

Kami imbau hiburan tidak sampai malam sesuai dengan izin yang dikeluarkan hingga pukul 18.00 Wib sehingga hiburan tersebut tidak menimbulkan kegiatan kontra produktif maupun timbul tindak pidana lainnya,” pesan Kapolres. (Ocr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *