Monevonline.com, Bandar Lampung – Ditreskrimsus Polda Lampung menyita barang bukti uang sebanyak Rp9.352.244.932 dari kasus korupsi Bendungan Margatiga, Lampung Timur.
Uang tersebut disita dari Bank BRI Kantor Cabang Metro yang merupakan barang bukti dari penggantian ganti rugi bidang lahan yang terdampak genangan Bendungan Margatiga Lampung Timur yang sudah terbayar namun terpending kepada 48 orang pemilik bidang lahan.
Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Senin (27/11/2023).
“Untuk tersangka belum ada, Ditreskrimsus akan kembali melakukan gelar perkara. Dalam waktu dekat akan kita umumkan, mohon bersabar,” kata Umi.
Perlu diketahui, sebanyak 262 saksi telah diperiksa dan dimintai keterangan oleh Ditreskrimsus Polda Lampung terkait perkara dugaan korupsi Bendungan Margatiga, Lampung Timur.
Adapun rincian 262 saksi yang diperiksa tersebut yakni 1 orang PPK pengadaan tanah, 1 orang PPK bendungan, 1 orang ketua pelaksanaan pengadaan tanah (KA BPN Lamtim), 1 orang sekretaris pelaksana pengadaan tanah, 28 orang anggota satgas B, 32 penitip tanam tumbuh, bangunan dan kolam.
Lalu, 1 orang kepala desa, 191 orang pemilik bidang lahan dengan jumlah bidang sebanyak 331 bidang, 2 orang BPN pusat, 1 orang KJPP Jakarta, dan 1 orang LMAN Kemenkeu RI.
Sementara nilai audit kerugian negara pada kasus korupsi tersebut terbilang cukup fantastis sebesar Rp43 Miliar.
Adapun hambatan yang membuat perkara tersebut menjadi lama dikarenakan pihaknya harus menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPK.
Pada kasus tersebut, Polda Lampung telah melakukan penyelidikan Tipikor atas bidang- bidang tanah lahan genangan bendungan terhadap 1.438 dan 306 bidang yang belum dibebaskan pada bendungan Margatiga Kab. Lamtim Tahun Anggaran 2020-2022.
Adapun audit dilaksanakan dalam dua tahap, dimana tahap pertama terhadap 1.438 bidang terdapat potensi kelebihan pembayaran sebagai akibat adanya penanaman setelah penetapan lokasi, mark up dan perhitungan fiktif atas tanaman, bangunan, kolam dan ikan pada bidang-bidang tanah pada pembangunan Bendungan Margatiga Kabupaten Lampung Timur yang belum dibebaskan sebesar Rp. 425.397.437.600 (penyelamatan potensi kerugian negara) dari usulan pengajuan uang ganti kerugian sebelum audit sebesar Rp507.598.939.743.
Sehingga jumlah yang layak untuk dibayarkan sebagai uang ganti kerugian sebesar kepada para pemilik bidang sebesar Rp82.201.502.142.
Sedangkan tahap kedua, untuk 306 bidang terdapat potensi kelebihan pembayaran sebagai akibat adanya penanaman setelah penetapan lokasi, mark up dan perhitungan fiktif atas tanaman, bangunan, kolam dan ikan pada bidang-bidang tanah pada pembangunan Bendungan Margatiga Kabupaten Lampung Timur yang belum dibebaskan sebesar Rp.14.148.053.186 (penyelamatan potensi kerugian negara) dari usulan pengajuan uang ganti kerugian sebelum audit sebesar Rp23.983.448.885.
Sehingga jumlah yang layak untuk dibayarkan sebagai uang ganti kerugian kepada para pemilik bidang sebesar Rp9.835.395.698,99.
Dari hasil kedua audit tersebut, telah dilakukan penyelamatan potensi kerugian negara sebesar Rp439.545.490.786.
Untuk diketahui, kasus tersebut bermula pada 10 januari 2020 ditetapkan lokasi pembangunan bendungan Margatiga yang merupakan proyek strategis nasional.
Pada saat dilakukan penyelidikan ditemukan dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah genangan di desa trimulyo Kecamatan Sekampung.
Dari hasil audit tujuan tertentu terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan tanah genangan bendungan Margatiga, di Desa Trimulyo Kecamatan Sekampung Tahun 2022, atas 299 bidang yang sudah dan yang akan dilakukan pembayaran ganti kerugian atas tanam tumbuh, bangunan, kolam dan ikan senilai Rp. 79.546.673.464.
“Dari sejumlah nilai tersebut terdapat markup atau fiktif dan penanaman setelah penetapan lokasi dengan jumlah selisih pembayaran ganti kerugian yang berpotensi pada kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 50.411.095.236 (hasil sesuai audit BPKP),” ujar Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptono.
Donny menjelaskan motif dugaan kasus korupsi tersebut yaitu memasukkan data fiktif pada saat invetarisasi dan identifikasi (awal), melakukan penanaman tanam tumbuh serta kegiatan lainnya setelah Penetapan Lokasi (Penlok). (Ocr)