Kasus Dugaan Korupsi Tukin, Tiga Pegawai Kejari Balam Nonjob

Monevonline.com, Bandar Lampung – Tiga pegawai di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, telah dinonjobkan dari jabatannya guna mempermudah pemeriksaan atas kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kejari Bandar Lampung tahun 2021-2022 sekitar Rp1,8 miliar lebih.

Dinonjobkannya ketiga pegawai tersebut setelah pihak Kejari mengirimkan surat permohonan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Kepala Kejari Bandar Lampung, Helmi, mengatakan, bahwa pihaknya mendukung upaya penyidikan yang dilakukan oleh Kejati Lampung terhadap kasus tersebut.

“Kita sudah tunjuk etugas perbendaharaan yang baru. Saat ini terhadap pengelolaan perbendaharaan pada Kejari Bandar Lampung telah berjalan dengan tertib dan lancar sesuai dengan SOP. Dan untuk pembayaran tunjangan kinerja tidak pernah terhambat sama sekali,” kata dia, Selasa (1/11/2022)

Tiga pegawai yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terkait dengan pengelolaan tunjangan kinerja yakni L selaku Bendahara Pengeluaran, B selaku Kaur Kepegawaian, Keuangan dan PNBP, dan S selaku operator SIMAK BMN yang diperbantukan sebagai pembuat daftar gaji.

Helmi menjelaskan, kronologi penanganan kasus tersebut berawal adanya informasi telah terjadi adanya penggelapan uang tunjangan kinerja pegawai Kejari Bandar Lampung.

“Kemudian dilakukan operasi intelijen oleh Kejari Bandar Lampung. Dari hasil operasi intelijen tersebut, telah ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi uang tunjangan kinerja,”ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Hutamrin, dalam jumpa persnya di Kejati Lampung, Senin (31/10/2022), mengatakan, dugaan korupsi tukin pegawai diketahui setelah ada audit pengawasan pada 15 September 2022 lalu.

“Sudah 10 orang kita periksa dari Kejari Bandar Lampung, kasus ini masih penyidikan, belum ada tersangkanya yang kami ditetapkan,” kata Hutamrin. (Ocr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *