Monevonline,Bandar Lampung – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus kebut melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020.
Adapun yang diperiksa pada Rabu (18/5/2022), yakni tiga orang bendahara cabang olahraga dan satu Ketua cabang olahraga.
Mereka yaitu MRA selaku bendahara cabang olahraga POSSI/SELAM KONI Lampung, BDI selaku bendahara cabang olahraga Perkemi/Kempo KONI Lampung, SN selaku Bendahara cabang olahraga FASI/Terjun Payung KONI Lampung dan DI selaku Ketua cabang olahraga Perkemi/Kempo KONI Lampung.
Kasi Penkum Kejati Lampung, Made, mengatakan, pemeriksaan para saksi tersebut dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi serta pemeriksaan saksi bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020,” kata Made, Rabu (18/5/2022).
Dimana sebelumnya, lanjut Made, dalam tahap penyelidikan ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut, diantaranya program kerja KONI dan pengajuan dana hibah tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabang olahraga, sehingga penggunaan dana hibah KONI diduga terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. (Ocr)