Kasus Penggerebekan Oknum Jaksa MN, Ini Kata Kejati Lampung

Monevonline.com, Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akhirnya angkat bicara terkait peristiwa penggerebekan oknum jaksa berinisial MN bersama pria lain yakni RM oleh suami sahnya VB di salah satu kamar hotel di Bandar Lampung.

Melalui Plt Asintel Kejati Lampung, Ahmad Fatoni, mengatakan, bahwa pimpinan Kejati Lampung telah memanggil Jaksa MN dan suaminya VB.

Pak Kajati Lampung mengundang pihak-pihak terkait dalam hal ini Kasi Pidum Kejari Pesawaran (MN) dan pelapor yakni Kasi Datun Kejari Kolaka (VB),” kata Ahmad saat konferensi pers di Kejati Lampung, Selasa (3/1/2023).

Kata Ahmad, kedua jaksa tersebut telah di mediasi langsung oleh Kajati Lampung pada Senin (2/1/2023).

Hasil dari klarifikasi terhadap mereka (MN dan VB) hasilnya bersepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan,” sebut Ahmad.

Dengan demikian, lanjut Ahmad, terjadi kesepakatan perdamaian yang isinya mereka berdua saling memaafkan dan akan kembali melanjutkan bahtera rumah tangga.

Untuk itu, kata Ahmad, pelapor VB telah menyampaikan bahwa akan mencabut pelaporan di Polresta Bandar Lampung.

Disinggung apakah keduanya akan dipanggil oleh Bidang Pengawasan, Ahmad mengaku bahwa pemanggilan itu akan dilakukan segera.

Masih kata Ahmad, bahwa untuk sanksi nantinya akan dijelaskan oleh Bidang Pengawasan.

Ada sanksi berat dan ringan. Nanti bidang pengawasan yang menjabarkan. Biasanya kalau sanksi berat itu penundaan kenaikan pangkat satu tahun atau dua tahun, sanksi ringan itu penundaan gaji berkala, sanksi sedang itu teguran baik lisan dan tulisan,” pungkasnya. (Ocr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *