KBM Tatap Muka Dapat Dimulai 12 Juli, Selain Zona Merah

MONEVONLINE.COM, BANDARLAMPUNG – Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi mengeluarkan Surat Edaran (SE) berbicara kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka atau pertemuan tatap muka (PTM), dibuka untuk semua jenjang sekolah, mulai SD, SMP, SMA/SMK dimulai pada Senin, 12 Juli 2021.

SE yang di sah kan Gubernur, 2 Juli 2021 itu mengenai perihal Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 pada Satuan Pendidikan di Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2021/2022.

“Saat Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) diberlakukan atau dibuka pada Senin 12 Juli 2021 mendatang maka penerapan protokol kesehatan (Prokes) harus diperketat karena menjadi salah satu kunci untuk menekan angka kenaikan Covid-19,” kata Lesty Putri Utami, Anggota DPRD Lampung, Jumat (2/7).

Contohnya, memberlakukan sosial distancing dan membatasi jumlah murid dalam satu kelas atau 50 persen dari kuota kelas PTM, dan sisa nya daring, hal itu dilakukan bergantian setiap minggunya. Para pelajar juga harus terus menerapkan prokes seperti memakai masker baik di dalam ataupun diluar sekolah.

Terdapat tujuh point yang ada di dalam SE Gubernur Lampung Nomor 045.2/2462 V.01/2021:

  1. Satuan pendidikan yang berada di wilayah Kabupaten/Kota selain pada zona merah serta telah melaksanakan vaksinasi Covid-19 secara lengkap bagi pendidik dan tenaga kependidikan, dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat sesuai dengan peraturan teknis dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi dengan tetap mempertimbangkan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga dan masyarakat sebagai prioritas utama.
  2. Terhadap satuan pendidikan di wilayah Kabupaten/Kota pada Zona Merah melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online).
  3. Satuan Pendidikan wajib mengisi dan melengkapi persyaratan tentang penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 sebagaimana tercantum dalam keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dimaksud.
  4. Pemerintah daerah, kantor wilayah kementerian agama provinsi dan/atau kantor kementerian kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya, dan/atau kepala satuan pendidikan dapat memberhentikan sementara pembelajaran tatap muka terbatas disatuan pendidikan dan melakukan pembelajaran jarak jauh apabila ditemukan kasus konfirmasi positif Covid-19 di satuan pendidikan.
  5. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di satuan pendidikan, wajib berkoordinasi secara aktif dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di kecamatan/kabupaten/kota setempat untuk mengetahui perkembangan penyebaran Covid-19.
  6. Satuan Pendidikan wajib memfasilitasi layanan pendidikan secara daring (online) maupun luring (tatap muka) sesuai dengan pilihan dari orang tua/wali peserta didik.
  7. Dengan berlakunya surat edaran ini, maka surat edaran Gubernur Lampung Nomor 045.2/3697/1.01/2020 tanggal 30 Nopember 2020 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 Pada Satuan Pendidikan di Provinsi Lampung dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *