Monevonline.com, Belitung Timur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung Timur menahan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga berprofesi sebagai dokter di RSUD Muhammad Zein berinisial RD.
Penahanan tersebut dilakukan pasca RD ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengelolaan dana tunjangan dan intensif dokter, paramedis covid 19 tahun anggaran 2021.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Belitung Timur, Yoyok Junaidi mengatakan, penetapan tersangka RD berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Rita Susanti. Dimana penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang cukup berdasarkan pasal 184 ayat 1 KUHAP.
“Kita telah menetapkan 1 orang tersangka dengan inisial RD selaku Ketua tim jasa pelayanan periode 2021 pada RSUD Muhammad Zein,” ujar Yoyok, Kamis (21/12/2023).
Kata Yoyok, ada 30 saksi yang telah diperiksa terkait kasus tersebut. Dan berdasarkan pemeriksaan para saksi, disimpulkan bahwa telah cukup bukti bahwa tersangka RD yang juga berprofesi seorang dokter terlibat kasus dugaan penyelewengan pengelolaan dana tunjungan dan intensif dokter, Paramedis covid-19 tahun anggaran 2021.
“Selanjutnya, dilakukan penahanan terhadap tersangka RD selama 20 hari ke depan di Lapas Cerucuk 2A Tanjung Pandan Kabupaten Belitung,” tegas Yoyok.
Adapun dasar melakukan penahanan, tambah Yoyok, yakni berdasarkan Pasal 21 KUHAP dalam hal adanya kekhawatiran akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
“Tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Berdasarkan perhitungan audit, tersangka merugikan negara sebesar Rp 369 juta dan tersangka terancam hukuman 4 tahun penjara,” pungkas Yoyok. (Ocr)