MONEVONLINE.COM, BANDARLAMPUNG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung mengembalikan berkas kasus penusukan penusukan Syekh Ali Jaber ke penyidik Polresta Bandarlampung. Kejari mengembalian berkas itu lantaran belum lengkap.
Diungkapkan Kepala Kejari Bandarlampung, Abdullah Noer Deny, setelah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan penelitian terhadap berkas tersebut pada Kamis, 24 September 2020, terdapat kekurangan pada kelengkapan berkas baik syarat formil dan materil. Dengan begitu, pada Senin 28 September kemarin berkas kasus tersebut dikembalikan ke penyidik Polresta Bandarlampung.
Namun, menurut Abdullah pengembalian berkas tergolong wajar. Pasalnya berkas dibuat dalam waktu yang cukup singkat. “Karena berkas itu dibuat dalam waktu yang cepat satu Minggu kan wajar ada kekurangan,” kata Kajari, kata Abdullah Noer Deny, di kantornya, Selasa, 2 September 2020.
Ia berharap berkas yang telah dikembalikan tersebut dapat dikembalikan dengan keadaan lengkap. Abdullah juga telah memerintahkan jaksa peneliti untuk dapat berkoordinasi dengan pihak kepolisian guna lebih lancar.
“Supaya tidak bolak-balik berkasnya, Jaksa peneliti saya perintahkan untuk terus kordinasi dengan pihak penyidik, tujuannya supaya berkas itu lancar,” terangnya. (Red)