MONEVONLINE.COM, Tulang Bawang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang melakukan pemanggilan terhadap 14 kepala kampung (Kakam) dari 3 kecamatan guna sosialisasi dan penagihan terhadap hasil audit Inspektorat di Aula Kejaksaan Negeri setempat, Senin (24/8/2020).
Kegiatan sosiasilisasi dan penagihan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Dyah Ambarwati, dengan didampingi Kasi Intel, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), serta para Jaksa Pengacara Negara (JPN).
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari MoU antara Pemkab Tulang Bawang dengan Kejari, dimana dari MoU tersebut ditindak lanjuti dengan pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung untuk melakukan pemulihan keuangan daerah melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” papar Kajari.
Diketahui, dalam temuan hasil audit Inspektorat terdapat tunggakan pajak, kelebihan pembayaran maupun temuan administrasi sebesar kurang lebih Rp4.109.188.886 yang tersebar di seluruh kampung yang ada di kabupaten Tulang Bawang.
Dari hasil temuan tersebut, pihak inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung serta Kejari melakukan sosialisasi dan penagihan. Dari beberapa kampung yang belum membayar, pihak Kejari melakukan penagihan senilai Rp1 milyar lebih melalui surat kuasa khusus (SKK).
Penagihan dibagi menjadi 3 zona. Kemarin, penagihan dilakukan terhadap 14 kampung dan dihadiri 12 kampung yang tersebar di Kecamatan menggala, Menggala Timur, serta Gedung meneng.
Dari 14 Kampung yang dikenakan penagihan, mayoritas kampung telah melakukan pembayaran. Sementara kampung yang belum melakukan pembayaran dikarenakan Kakam yang menjabat adalah kakam baru. Sedangkan hasil temuan tersebut merupakan temuan dari kegiatan Kakam yang lama.
Para Kakam yang hadir diberikan kesempatan mengklarifikasi hasil temuan tersebut dengan menunjukan bukti pembayaran. Sementara bagi yang belum membayar diwajibkan membuat pernyataan kesanggupan pembayaran dalam tempo 1 bulan. (Jaya)