Monevonline.com, Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020 – 2021.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejati Lampung Nanang Sigit Yulianto saat press rilis akhir tahun 2023 Refleksi Kinerja Kejati Lampung di Kantor Kejati Lampung, Kamis (28/12/2023).
“Sementara ini ada dua tersangka. Tapi saya tidak bisa menyampaikan nama tersangkanya. Tunggu saja nanti di tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti),” kata Nanang.
Ditegaskan Nanang bahwa perbuatan
kedua tersangka telah merugikan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
“Mereka (Kedua tersangka) merupakan pengurus KONI Lampung dengan inisial FN dan AN. Kami juga sudah menerima pengembalian kerugian negara. Kerugian keuangan negara Rp 2,57 miliar. Saat ini masih dalam tahapan pengembalian,” jelasnya.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung senilai Rp29 miliar telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,5 miliar.
Kasus ini telah diusut tim penyidik Kejati sejak tiga tahun lalu. Ratusan orang pun sudah diperiksa sebagai saksi. Namun, Kejati baru menetapkan tersangka menjelang tutup tahun 2023. (Ocr)