Monevonline.com, Kekuatan rakyat dan sebaran konten di berbagai media sosial secara tak langsung terbukti mendorong institusi Polri hingga Komnas Ham, sehingga kejanggalan kasus kematian Brigadir J berangsur terbongkar.
Tentu kita juga mesti ingat ketika Amien Rais ingin menumbangkan pemerintahan Joko Widodo dan Ma’ruf Amin. Dia hendak mengoptimalkan “People Power”. Namun hal itu urung dilakukan karena barangkali ada beberapa pertimbangan tertentu.
Kekuatan rakyat memang energi “mematikan”. Kita juga mesti mengingat tragedi 98. Rakyat, mahasiswa serta berbagai element bersatu padu menyuarakan “Soeharto Turun”. Begitu juga dalam kasus tewasnya Brigadir J “yang katanya” ditembak Bharada E.
Kekuatan rakyat dan media sosial membuka pandangan publik. Citra Polri sebagai penegak hukum patut diapresiasi, karena beberapa jenderal dan puluhan penyidik dinonaktifkan atas tindakan “yang mungkin” melanggar kode etik profesi dan menjurus mutilasi.
Ketua GMNI Bandar Lampung, Ichwan Aulia, SH mengatakan, kasus tersebut momentum penegak keadilan.
“Dengan terbongkarnya pembunuh Brigadir J, berarti keadilan di Indonesia itu ada,” ujarnya.
Berita terbaru dari kasus tak bermoral oknum jenderal polisi tersebut, Bareskrim Polri melalui Direktur Tindak Pidana Umum, Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkap, enggak ada pelecehan seksual yang dilakukan korban J Hutabarat terhadap Putri Candrawathi di rumah dinas Duren Tiga.
Sebelum pernyataan Brigjen Andi, pada Jumat, 12 Agustus 2022, 31 polisi telah terbukti melanggar kode etik karena diduga merusak, menghilangkan barang bukti, mengaburkan dan merekayasa kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
Yang parah, 11 personel pelanggar kode etik tersebut, terdiri dari seorang jenderal bintang dua, dua jenderal bintang satu, dua komisaris besar, 3 Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), 2 Komisaris Polisi dan satu Ajun Komisaris Polisi (AKP).
Selain kekuatan rakyat dan media sosial, titik terang kasus ini juga bermuara pada pengacara Hotman Paris dan beberapa program televisi Swasta serta kerja jurnalistik. Mereka yang terlibat di dalamnya, secara terkontrol dan sadar telah berani menyuarakan temuan-temuan berdasar analisa serta data juga fakta di lapangan (TKP).
Momentum penegakan keadilan ini, diharapkan terus berlanjut agar hukum di Indonesia “tak tumpul ke atas namun tajam ke bawah”.
(Alfa)