MONEVONLINE.COM, Bandarlampung – Akibat kekurangan anggaran dalam penanganan Covid-19, Pemerintah Kota Bandarlampung berencana menjual aset tanah hasil reklamasi di wilayah pesisir setempat.
Walikota Bandarlampung, Herman HN, menegaskan bahwa rencana tersebut dilontarkan akibat pendapatan asli daerah (PAD) yang anjlok.
“Rencana penjualan aset ini tidak lain bagaimana untuk mengatasi kekurangan-kekurangan dalam rangka penanganan Covid- 19,” ungkapnya, saat dimintai keterangan, Kamis (17/9).
Herman HN beralasan pertimbangan kuat memilih strategi dalam penyelesaikan persoalan keuangan itu, juga karena aset yang dimaksud telah lama tidak dimanfaatkan.
“Karena aset kita juga sudah lama tidak dimanfaatkan, ya lebih baik kita jual untuk mengatasi semuanya. Aset itu ada bekas penimbunan-penimbunan pantai bagi hasil. Ya kita jual, kalau ada yang berminat,” jelasnya.
Terpisah, sekretaris Kota Bandarlampung, Badri Tamam, mengungkapkan bahwa aset berupa tanah hasil reklamasi itu ditaksir senilai Rp100 miliar. Dalam usulan penjualan aset ini pemerintah telah melakukan koordinasi dengan DPRD setempat.
“Aset reklamasi itu nilainya ada sekitar Rp100 miliar. Itu lagi kita siapkan. Sekarang lagi pengurusan sertifikatnya,” ucapnya. (Adi)