MONEVONLINE.COM, PRINGSEWU – Kurang dari satu jam setelah melakukan aksi pencurian seorang residivis pencurian berinisial YIS (21) warga Pekon Tanjung Kemala Kec. Pugung Kab. Tanggamus yang baru dua Minggu keluar dari lembaga pemasyarakatan kembali ditangkap jajaran unit Reskrim Polsek Pagelaran pada Sabtu (31/10/20) sedangkan dua pelaku lain berinisial CN dan DN berhasil melarikan diri.
Kapolsek Pagelaran, AKP Safri Lubis, mewakili Kapolres Pringsewum AKBP Hamid Andri Soemantri, mengungkapkan ketiga pelaku diduga telah melakukan pencurian satu Unit HP Merk Oppo A3s milik korban Imron (44) di Pekon Karang Sari Kec. Pagelaran Kab. Pringsewu pada Sabtu (31/10/20).
Sebelumnya, Ketiga pelaku datang kerumah korban pada Sabtu (31/10/20) pukul 16.00 wib dengan mengendarai 1 unit sepeda motor Honda Beat warga merah. Kemudian salah satu pelaku berinisial CN masuk kedalam rumah korban dan mengambil HP yang sedang di-charge diruang tengah sedangkan pelaku YIS dan DN menunggu dan mengawasi di luar rumah.
“Namun apes bagi pelaku, karena saat mengambil HP aksinya diketahui oleh istri korban dan kemudian diteriaki ‘maling’ hingga didengar warga sekitar,” ungkap Kapolsek.
Karena aksinya diketahui, kemudian ketiga pelaku langsung kabur dan sempat dikejar oleh massa, namun tidak tertangkap. Selanjutnya sebagian warga melapor kepada petugas kepolisian. Mendapati laporan pencurian kemudian petugas bergerak cepat dengan melakukan penyekatan di lokasi yang dicurigai akan dilewati para pelaku.
“Benar saat petugas sedang melakukan penghadangan dipersimpangan pasar Ganjaran Kec. Pagelaran kemudian mendapati ketiga pelaku yang diduga kuat sebagi pelaku. Saat petugas melakukan penangkapan pelaku berinisial YIS dapat kami amankan sedangkan kedua pelaku lain berhasil melarikan diri kedalam pemukiman warga,” terang Safri Lubis.
Dalam proses interogasi dihadapan petugas pelaku YIS mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian bersama kedua temanya yang berhasil kabur di Pekon Karangsari. Dan BB hasil curian tersebut posisinya dibawa oleh pelaku CN yang berhasil melarikan diri.
“Saat ini pelaku berikut barang bukti sepeda motor telah diamankan di mapolsek Pagelaran guna menjalani proses penyidikan. Terhadap pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Kapolsek Pagelaran.(hin)