MONEV, Jakarta – Kementrian Keuangan (Kemenkeu) mencairkan anggaran tambahan Pilkada Serentak 2020 tahap pertama sebesar Rp941 miliar kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dana tersebut telah disalurkan ke sejumlah KPU daerah yang menyelenggarakan Pilkada.
“Anggaran (Rp941 miliar) dikelola oleh satuan kerja KPU di masing-masing daerah,” ujar Komisioner KPU I Dewa Wiarsa Raka Sandi, di Jakarta, Minggu (28/6).
Dewa menambahkan total anggaran Pilkada Serentak 2020 untuk tahap pertama mencapai Rp1,02 triliun. Dana tersebut dibagi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Baca Juga: Baku Tembak Polisi vs Begal di Lampung, Dua Pelaku Akhirnya Tewas Ditembus Peluru
Detail pembagian anggaran menjadi kewenangan dua instansi tersebut. “Yang jelas untuk KPU sebesar Rp941 miliar,” jelasnya. Tambahan anggaran akan digunakan untuk membelanjakan alat pelindung diri (APD) bagi petugas yang bertemu langsung dengan masyarakat. Hal itu akan diterapkan pada tahapan verifikasi faktual syarat dukungan calon perseorangan, serta pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.
Eks Ketua KPU Provinsi Bali itu memastikan anggaran tambahan dapat mencukupi kebutuhan APD tahap pertama pada Juni dan Juli. Sehingga penyelenggara pemilu di daerah bisa menekan penyebaran dan penularan virus korona (covid-19). “(Anggaran) bisa mencukupi. Sudah disesuaikan dengan usulan masing-masing daerah,” imbuhnya.
Kemenkeu menyetujui pengajuan penambahan anggaran Pilkada Serentak 2020 sebesar Rp4,7 triliun. Pencairan anggaran tersebut dibagi dalam tiga tahap.
Tahap pertama akan dicairkan Rp1,024 triliun pada Juni 2020. Tahap kedua, Rp3,28 triliun pada Agustus 2020. Kemudian, tahap tiga Rp457 miliar diminta dicairkan pada Oktober 2020. (lpc)