MONEVONLINE.COM, Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada pengelolaan keuangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun 2019.
Penyerahan opini WTP dilakukan Auditorat Keuangan Negara IV BPK Ir. Isma Yatun, MT di Kantor Kementerian Menurut BPK, laporan keuangan Kementerian PUPR Tahun 2019, telah menyajikan secara wajar semua hal yang material sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan.
“Hal ini menunjukkan adanya peningkatan kualitas LKKL di lingkungan AKN IV, dimana tahun sebelumnya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mendapatkan Opini WDP, namun pada tahun ini telah memperoleh kembali Opini WTP. Untuk itu, BPK mengucapkan selamat dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat beserta seluruh jajarannya, yang telah berhasil meningkatkan kembali opini laporan keuangannya,” kata Isma Yatun.
Selanjutnya, kata Isma, berdasarkan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas Subsidi Bunga Kredit Perumahan dan Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan pada Kementerian PUPR Tahun 2019, BPK memberikan simpulan Sesuai Kriteria Dengan Pengecualian, artinya terdapat ketidakpatuhan yang material tetapi tidak bersifat luas (pervasive).
Isma menuturkan, dalam upaya terus mendorong peningkatan kualitas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, BPK juga menyampaikan beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian dan harus terus diperbaiki oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, sehingga permasalahan-permasalahan tersebut tidak terulang kembali dimasa yang akan datang. Diantara permasalahan-permasalahan dalam pemeriksaan laporan keuangan tahun 2019 yang perlu mendapat perhatian tersebut antara lain:
Pertama, di sisi belanja, BPK masih menemukan Realisasi Belanja Barang dan Belanja Modal yang melebihi prestasi pekerjaan; dan sanksi denda atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan Belanja Barang maupun Belanja Modal;
Kedua, khusus terkait Jasa Konsesi Jalan Tol, Kementerian PUPR belum menyusun pedoman pencatatan dan pelaporan Aset dan Kewajiban Jasa Konsesi Jalan Tol sehingga konsesi jasa jalan tol tersebut belum dilaporkan dalam bagian face neraca.
Ketiga, di sisi aset, BPK masih menemukan adanya BMN untuk diserahkan kepada masyarakat, yang terdiri atas Persediaan dan Aset Tetap, yaitu sebesar Rp74,40 Triliun atau 70,85% dari total BMN untuk diserahkan kepada masyarakat yang belum diajukan permohonan pemindahtanganannya oleh Pengguna Barang, dan proses pemindahtanganannya berlarut-larut. Selain itu, penyajian hasil perbaikan penilaian kembali BMN tahun 2017-2018 pada LK Kementerian PUPR 2019 belum tuntas;
Keempat, BPK juga masih menemukan adanya permasalahan-permasalahan administratif yang perlu mendapat perhatian kementerian/badan/lembaga yaitu masih kurang tertibnya pengelolaan kas, piutang dan persediaan.
Meskipun permasalahan-permasalahan tersebut tidak berdampak secara material terhadap kewajaran laporan keuangan, namun untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara permasalahan-permasalahan tersebut hendaknya segera diperbaiki dan diselesaikan sesuai rekomendasi BPK.
Berbagai permasalahan tersebut secara lengkap telah kami muat dalam Buku II LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Buku III LHP atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan.
Selanjutnya, dalam pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas Pengelolaan Belanja Subsidi Bunga Kredit Perumahan, dan Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan untuk Mendukung Pemeriksaan atas LKBUN TA 2019, terdapat permasalahan yang juga perlu mendapat perhatian antara lain :
Pertama, terdapat kelemahan pada desain dan implementasi sistem pengendalian program subsidi bunga kredit perumahan dan subsidi bantuan uang muka perumahan;
Kedua, terdapat kesalahan perhitungan suku bunga KPR sehingga terjadi kelebihan pembayaran subsidi bunga kredit perumahan kepada bank operator minimal sebesar Rp18,36 Miliar;
Ketiga, terdapat realisasi subsidi perumahan yang berindikasi tidak tepat sasaran; pemanfaatan rumah KPR bersubsidi tidak sesuai dengan ketentuan; serta pemantauan dan evaluasi yang dilakukan belum optimal. (red)