MONEVONLINE.COM, Jakarta – Anggota I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/ Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I Hendra Susanto menyerahkan secara langsung Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kementerian Pertahanan (Kemhan) Tahun 2019 kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto di Kantor Kemhan di Jakarta, Kamis (30/7/2020).
Dalam sambutannya, Anggota I BPK mengatakan bahwa hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Kemhan Tahun 2018 yang lalu memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan penekanan pada beberapa hal.
Dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Kemhan Tahun 2019 ini, BPK tidak menemukan permasalahan signifikan yang berdampak kepada kewajaran penyajian Laporan Keuangan. Dengan demikian, opini atas Laporan Keuangan Kemhan Tahun 2019 kembali memperoleh predikat WTP.
“Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kemhan Tahun 2019 dilaksanakan pada saat terjadinya bencana non alam yang disebabkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Hal tersebut ditindaklanjuti dengan pemberlakuan Work From Home (WFH) pada Kementerian Pertahanan mulai tanggal 16 Maret 2020 dan BPK mulai tanggal 17 Maret 2020. Namun demikian, pemeriksaan tetap dapat dilaksanakan melalui permintaan, penyediaan, pengiriman dan pengujian data jarak jauh melalui surat elektronik, komunikasi online serta video conference, sehingga bukti pemeriksaan dapat diperoleh secara cukup dan tepat untuk memberikan pendapat/opini atas Laporan Keuangan Kemhan Tahun 2019,” jelasnya.
Pada kesempatan ini, BPK juga akan menyerahkan 3 laporan hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan tertentu (PDTT) yang dilaksanakan pada Tahun 2019. Pertama, Pemeriksaan Kepatuhan Pengelolaan Bahan Bakar Minyak dan Pelumas (BMP) Tahun Anggaran 2017, 2018, dan 2019 pada Unit Organisasi (UO) TNI AD. Dalam pemeriksaan ini BPK menyimpukan bahwa Pengelolaan BMP TA 2017, 2018, dan 2019 pada Unit Organisasi (UO) TNI Angkatan Darat dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam semua hal yang material.
Kedua, laporan hasil pemeriksaan PDTT atas Kepatuhan Pengelolaan BMP TA 2017, 2018, dan 2019 pada UO TNI AL. Berdasarkan hasil pemeriksan ini, BPK menyimpulkan bahwa Pengelolaan BMP pada UO TNI AL TA 2017, 2018, dan 2019 pada UO TNI AL, telah dilaksanakan sesuai dengan Permenhan Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pengelolaan BMP di Lingkungan Kemhan dan TNI dan peraturan terkait lainnya dalam semua hal yang material.
Ketiga adalah Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengadaan Alat Utama Sistem Persenjataan (Alutsista) yang Dilaksanakan dan/atau Diterima Tahun 2018 sampai dengan 30 September 2019 pada UO TNI AU.
BPK menyimpulkan dalam pemeriksaan ini bahwa perencanaan dan pelaksanaan pengadaan Alutsista yang dilaksanakan dan/atau diterima tahun 2018 sampai dengan 30 September 2019 pada UO TNI AU tidak sepenuhnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pengadaan Alutsista yang berlaku. (red)