Monevonline.com, Bandar Lampung – Seorang pria berinisial NGA (20) warga Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, nekat memperkosa anak dibawah umur berinisial CEM (13) yang masih duduk di bangku SMP sebanyak dua kali.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari keluarga korban.
“Awalnya kami dapat laporan dari keluarga korban, lalu kita lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku tadi pagi saat berada di tempat kerjanya di Jati Mulyo, Lampung Selatan,” ujarnya Selasa (27/6/2023).
Dennis menjelaskan peristiwa tersebut berawal ketika pelaku dan korban berkenalan melalui aplikasi media sosial Tantan, lalu bertukar nomor telepon dan saling berkomunikasi.
“Jadi mereka kenalan bulan Mei 2023 dan pada 3 Juni 2023 pelaku langsung mengajak korban ke pasar malam. Namun pelaku malah membawa korban ke tempat penginapan Hotel OYO dan melakukan perbuatan hubungan suami istri untuk kali pertama,” kata Dennis.
Kemudian pada 7 Juni 2023, pelaku melakukan aksi bejatnya kembali di kontrakannya di Jalan Kota Sepang, Labuhan Ratu, Bandar Lampung.
Modus pelaku, lanjut Dennis, untuk mengelabui korban dan melakukan aksi bejatnya yakni dengan mengiming-imingi atau meyakinkan korban akan diajak nonton bioskop dan dinikahi.
“Jadi korban dijanjikan akan dinikahi jika hamil dan pelaku akan bertanggung jawab,” imbuhnya.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 kemeja, 1 tangtop, 1 celana jeans, 1 celana dalam, dan 1 celana pendek.
Sementara itu, pelaku NGA mengakui perbuatannya dan mengaku khilaf atas perbuatan tersebut.
“Iya saya meminta maaf, saya khilaf,” ucap pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang. (Ocr)