MONEVONLINE.COM, Bandar Lampung – Lima terdakwa kasus kepemilikan 41,6 kilogram sabu menunduk lesu saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjungkarang menjatuhkan vonis mati terhadap kelimanya.
Kelima terdakwa adalah Muntasir, Hatami alias Iyom, Supriyadi alias Udin, Jepri Susandi alias Uje dan Suhendra alias Midun. Dari kelima terdakwa, empat diantaranya merupakan warga Lampung.
Majelis Hakim yang diketuai Aslan Ainin menyatakan, kelima terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan 1.
Dengan kata lain, mereka melanggar pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana mati,” kata Aslan dalam amar putusannya, Kamis (6/8/2020).
Hakim mempersilakan kepada kelima terdakwa untuk melakukan upaya hukum lanjut atas putusan majelis hakim melalui penasihat hukum masing-masing. “Sidang ditutup,” tandasnya.
Sementara kuasa hukum Muntasir, Deswandi, menyatakan banding atas putusan tersebut. “Kami banding,” katanya.
Diketahui, kelima terdakwa ditangkap BNNP Lampung. Mulanya BNNP mengamankan Suhendra alias Midun (38) warga Jalan Gunung Kunyit dan Irfan Usman (38) warga Baktiya Baret, Kabupaten Aceh Utara yang mati tembak ditempat. Keduanya berperan sebagai kurir yang mengantar dan menjemput sabu.
Dari pengembangan, BNNP menangkap tiga pelaku lainnya berstatus narapidana yang berperan sebagai pengontrol peredaran yang berada di dalam lembaga pemasyarakatan.
Ketiganya yakni Hatami alias Tami (33) warga Teluk Betung Selatan, Supriyadi alias Udin (33) warga Teluk Betung Selatan dan Jefri Susandi (41) warga perumahan Puri Hijau Kecamatan Kedaton.
Setelah itu, BNNP menangkap Muntasir (36) warga Bandar Raya Kota Banda Aceh sebagai otak dalam jaringan pengiriman sabu tersebut dan Supriyadi yang menjemput sabu di Bandar Lampung. (kpt)