Monevonline.com, Bandar Lampung – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Lampung telah menerima hasil audit kerugian negara atas kasus dugaan korupsi proyek Jalan Ir. Sutami-Sribhawono-Simpang Sribhawono tahun 2018-2019 mencapai Rp29 miliar dari nilai proyek sebesar Rp143 miliar.
Pihak Polda Lampung pun akhirnya kembali menetapkan lima orang tersangka yakni pemilik PT Usaha Remaja Mandiri (URM) Hengki Widodo (HW) alias Engsit, Direktur PT URM Bambang Wahyu Utomo (BWU), dua ASN di Direktorat Bina Marga Kementerian PUPR, Sahroni (SHR) dan Rukun Sitepu (RS), dan BHW pengawas pekerjaan.
Sebagaimana diketahui, kelima tersangka ini sebelumnya dinyatakan bebas lewat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang pada 27 Mei 2021 silam.
Dalam sidang praperadilan hakim tunggal Joni Butar Butar menggugurkan atau membatalkan status tersangka terhadap Engsit Cs.
Direktur Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Arie Rachman Nafarin, mengatakan, para tersangka tidak dilakukan penahanan dikarenakan belajar dari pengalaman.
“Penyidik hanya memiliki waktu penahanan selama 21 hari dan jangan sampai saat waktu penahanan tersangka habis belum dilimpahkan ke Kejaksaan,” kata Arie.
Meski tidak ditahan, kata Arie, kelima tersangka tetap dalam pantauan agar tidak bepergian ke luar negeri. Mereka masih berada di Lampung.
Dikatakan Arie, bahwa pihaknya sudah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan Perkiraan Kerugian Negara (LHP PKN) atas dugaan kasus korupsi proyek tersebut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada Selasa (20/9/2022) lalu.
Wakil Ketua BPK RI Agus Joko Pramono dan Kasatgas Kopsurgah Wilayah 2 KPK yang menyerahkan LHP PKN kepada Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus di Mapolda Lampung, Senin (19/9/2022).
Dengan adanya audit BPK, lanjut Arie, pihaknya langsung memperbaiki berkas penyidikan dan segera melakukan gelar perkara untuk penetapan kembali para tersangka.
Seperti diketahui, Ditreskrimsus Polda Lampung telah melakukan memeriksaan terhadap 54 saksi dari berbagai pihak termasuk owner PT URM. Selain itu, penyidik juga sudah meminta keterangan saksi ahli.
Proyek APBN Tahun Anggaran 2018-2019 senilai Rp143 miliar tersebut dimenangkan PT URM pada 23 April 2021.
Kelima tersangka bakal dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (Ocr)