Monevonline.com, Bandar Lampung – Kerugian negara kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung Tahun Anggaran 2020 akhirnya telah diketahui.
Ya. Hasil audit kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp2,5 miliar lebih.
Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Hutamrin, saat press rilis di Kejati Lampung, Senin (21/11/2022).
“Dari hasil perhitungan Auditor Independen, telah didapatkan hasil kerugian negara kasus dugaan dana hibah KONI Lampung sebesar Rp2.570.532.500,” kata Hutamrin.
Meskipun audit kerugian negara sudah diumumkan, namun Hutamrin belum bersedia menjelaskan item-item apa saja yang menjadi pokok kerugian negara yang ditimbulkan.
“Nanti saja secara detail kita akan ungkap di proses persidangan,” kata dia.
Usai hasil audit kerugian negara sudah keluar, lanjut Hutamrin, tim penyidik Kejati Lampung akan melakukan ekspos berdasarkan fakta dan data hasil penyidikan guna menentukan tersangka.
“Penentuan tersangka akan kita laksanakan secepat mungkin setelah kita mendapatkan hasil perhitungan kerugian negara,” ucapnya.
Berapa lama penetapan tersangka dan berapa banyak yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI TA 2020, Hutamrin tak membeberkan secara detail.
“Penetapan tersangka setelah ekspos. Mudah-mudahan sebelum akhir tahun. Landasan kita adalah KUHAP, kita lakukan ekspos untuk penentuan tersangka berdasarkan data dan fakta, berdasarkan keterangan ahli berdasarkan adanya perhitungan kerugian negara,” jelasnya.
Setelah penetapan tersangka, Kejati Lampung akan mengeluarkan surat perintah penyidikan khusus untuk masing-masing tersangka yang telah ditetapkan dan akan pengulangan untuk pemeriksaan saksi untuk masing-masing tersangka.
“Mudah-mudahan sebelum akhir tahun,” singkatnya.
Sebelumnya, pada 12 Oktober 2022 Kejati Lampung telah melakukan atau mengirimkan surat pencabutan untuk perhitungan audit kerugian negara dana hibah KONI dari BPKP Lampung.
Lalu, Kejati Lampung meminta auditor independen kepada akuntan publik Drs. Chaeroni dan rekan di Jakarta untuk melakukan perhitungan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI TA 2020. (Ocr)