Monevonline.com, Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menegaskan bahwa proses hukum kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung tetap berjalan meskipun kerugian negara telah dikembalikan.
Penegasan itu disampaikan langsung oleh Kepala Kejati (Kajati) Lampung, Nanang Sigit Yulianto, saat ekspos refleksi kinerja 2022 di Kantor Kejati Lampung, Kamis (22/12/2022).
“Kerugian negara kasus KONI sudah dikembalikan dan sudah kami setorkan ke kas daerah. Ada pengurus sukarela mengembalikannya tanpa paksaan. Saya tegaskan proses hukumnya tetap berjalan meskipun kerugian negaranya telah dikembalikan,” kata Nanang.
Dikatakan Nanang, bahwa pengembalian kerugian negara tersebut, sebagai itikad baik KONI secara kolegial, bukan perorangan. Hingga kini pihaknya juga sudah menerima bukti surat tanda setor ke kas daerah dari KONI Lampung.
“Kami tidak tahu itu dari mana, tapi yang jelas itu atas nama KONI Lampung. Jadi kami nanti merujuk untuk penetapan tersangkanya, nanti ketika sudah ada kesimpulan,” jelas Nanang.
Sebelumnya, hasil audit yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), terdapat kerugian negara Rp2,57 miliar dari kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung. (Ocr)