Monevonline.com– Bahaya kerawanan pelanggaran dalam tahapan masa kampanye Pilkada tahun 2024 menjadi salah satu fokus penyampaian materi Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Apriliwanda SH di Kelurahan Gunung Sari dan Tanjungkarang, Enggal pada Kamis, 8 Agustus.
Giat ini masuk dalam agenda kegiatan Roadshow Sosialisasi Anti Politik Uang, Hoax, SARA, Ujaran Kebencian dan Netralitas ASN di 126 Kelurahan se-Bandar Lampung.
Apriliwanda mengatakan kepada jajaran RT dan masyarakat terundang dalam acara itu bahwa bahaya potensi pelanggaran saat kampanye tak terlepas dari Isu Sara, Hoax, Ujaran Kebencian, Netralitas ASN dan Money Politik.
“Masyarakat yang nanti menemukan dugaan pelanggaran saat masa kampanye, terutama menyangkut tema besar sosialisasi ini, maka bisa melaporkan ke kantor sekretariat Bawaslu Bandar Lampung, Panwascam setempat atau posko pengaduan yang nanti kami tempatkan maupun melaporkan langsung kepada Pengawas Kelurahan,” ungkap Apriliwanda.
Untuk kelengkapan pelaporan, pelapor juga mesti memerhatikan syarat formil maupun materilnya berupa siapa pelapor dan yang terlapor serta fokus indikasi pelanggaran, selain bukti-bukti objek temuannya.***