Monevonline.com, JAKARTA, – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih mengalami tantangan serius dalam mengendalikan integritas dan meningkatkan budaya antikorupsi. Salah satu indikatornya adalah skor Survei Penilaian Integritas (SPI) BPK tahun 2022 yang menurun dibandingkan skor SPI tahun 2021.
Ketua BPK, Isma Yatun, mengatakan gangguan independensi dan integritas yang dihadapi oleh pemeriksa, nyata terjadi dan cukup banyak ditemukan. Hal ini sesuai dengan hasil sidang Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) BPK dan hasil pemeriksaan dari Inspektorat Utama (Itama) BPK tentang pelanggaran kode etik.
Untuk itu, Ketua BPK menekankan agar para Kepala Perwakilan, pejabat struktural dan fungsional, serta pelaksana BPK, untuk saling menjaga dan menguatkan penerapan nilai-nilai dasar BPK. Tidak hanya itu, Ketua BPK juga mendorong agar para Kepala Perwakilan dapat mengawal pelaksanaan SPI tahun 2023, sehingga diharapkan skor SPI BPK dapat meningkat dan hasilnya objektif, sesuai dengan kondisi senyatanya.
“Walaupun skor SPI BPK tahun 2022 yaitu 81,9 masih jauh lebih tinggi dari skor rata-rata nasional yaitu 71,9, namun skor tersebut lebih rendah 5,4 poin dari skor SPI BPK tahun 2021 dengan skor 87,3,” ungkap Ketua BPK dalam arahannya pada kegiatan lokakarya Penguatan Integritas Pelaksana BPK Tahun 2023, di kantor pusat BPK, Selasa (25/7).
“Untuk itu, kita bersama perlu mengupayakan perbaikan mendasar dan menyeluruh terhadap upaya pencegahan korupsi dan pemantauan secara berkala berbagai upaya pencegahan korupsi yang telah dilakukan,” tambahnya.
Selain itu, dari sudut pandang pemangku kepentingan, Ketua BPK juga mendorong agar pelaksana BPK meningkatkan edukasi dan kampanye kepada seluruh pemangku kepentingan mengenai pemberian layanan serta pelaksanaan tugas dan fungsi BPK.
Lebih lanjut, Ketua BPK juga menyampaikan, bahwa pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/Kepala Perwakilan ikut bertanggung jawab jika terjadi pelanggaran integritas atau kecurangan pada satuan kerja (satker). Sebab, komitmen dari pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/Kepala Perwakilan merupakan bagian yang sangat penting dalam mencegah terjadinya pelanggaran integritas di BPK.
Ketua BPK menjelaskan, sebagai lini pertama dalam menjaga nilai dasar BPK, tugas dan tanggung jawab pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/Kepala Perwakilan dan para pemeriksa telah diatur dalam Pedoman Manajemen Pemeriksaan (PMP) tahun 2015.
“Bapak dan Ibu jangan ada pemikiran atau perasaan tidak bertanggung jawab, jika terdapat pegawai pada satker Bapak dan Ibu yang melakukan pelanggaran integritas, hanya karena Bapak dan Ibu tidak terlibat dalam pelanggaran tersebut,” terang Ketua BPK.
“Bapak dan Ibu harus bertanggung jawab untuk mengelola risiko yang ada, termasuk risiko kecurangan,” tegasnya dalam kegiatan yang turut dihadiri Inspektur Utama BPK, I Nyoman Wara.
Kegiatan lokakarya tentang penguatan integritas merupakan bagian dari komponen “pencegahan” dalam kerangka kerja (framework) sistem manajemen integritas dan pengendalian kecurangan yang sedang dikembangkan oleh BPK. Lokakarya penguatan integritas ini diselenggarakan oleh Itama BPK dan dihadiri oleh para pejabat struktural, pejabat fungsional, dan pelaksana dari BPK Pusat dan BPK Perwakilan.