Monevonline.com, Bandarlampung – Wakil Ketua Tanfidziyah PWNU Lampung, Khaidir bujung menyoroti perubahan judul Raperda pesantren yang berubah padahal sudah di paripurna kan kemarin, Selasa(27/4/2021).
Khaidir Bujung mengungkapkan ada keganjalan pada Raperda pesantren ini pasalnya pada beberapa bulan lalu perda pesantren ini sudah pernah dibahas dan diparipurnakan.
“Menurut saya sedikit sangklak aja, beberapa bulan lalu kan Raperda pesantren ini sudah pernah dibahas sampai diparipurnakan dan juga sudah ada naskah akademiknya. Lalu kenapa sekarang kita disodorkan dengan file yang baru? Dan ini kenapa jadi tipis begini, dulu kan tebal sekali,” ujarnya, saat ditemui di kediamannya.
“Jadi kalo saya mempermasalahkan judul karena judul ini kan sudah ada naskah akademiknya dan naskah akademik ini kan dibuat menggunakan uang, jadi kita gak bisa sembarangan,” imbuhnya.
Ia juga menuturkan bahwa Menurutnya Raperda ini hanya seperti formalitas saja bagi para pejabat.
“Jadi ini isinya hanya sekedar formalitas saja isinya ga jelas, kita minta kepada anggota DPR, bapemperda dan juga stakeholder terkait ini dibahas ulang lagi dan didiskusikan kembali, saya gatau motiv apa yang menjadi dasar dirubahnya kata fasilitasi menjadi lebih umum ke penyelenggaraan pesantren,” tutur Khaidir Bujung.
Ia kembali menjelaskan perda pesantren ini sebenarnya posisinya sama dengan undang-undang pendidikan.
“Iya sebenernya perda pesantren ini kalau jadi di sahkan ini kan sama dengan undang-undang pendidikan, jadi kalo di pendidikan dapat dana bos di pondok pesantren juga dapet dan kalo di pendidikan dapet aliran dana pembangunan ya pondok pesantren juga dapet, tapi hal ini tentunya disesuaikan juga dengan kemampuan pemerintah daerah,” lanjutnya.
Di lain hal khaidir juga sangat mengapresiasi para stekholder yang membantu membentuk dan meneruskan terkait Raperda ini.
“Saya mengapresiasi pemerintah, parpol dan stekholder terkait yang sudah meneruskan urusan ini saya juga berharap dengan para politisi ini bukan hanya milik satu pihak tapi milik semua partai jadi jangan sampai perda ini di politisir,” tegasnya.
Ia juga berharap kalau memang Raperda ini tetap menggunakan judul umum maka diharapkan naskah akademik pun baru dan juga sesuai dengan kebutuhan pondok Karena perda ini juga sangat ditunggu tunggu oleh masyarakat terkhusus yang berada di pondok pesantren.
“Undang-undang ini kan sudah ditunggu lama Kalopun ada perubahan hanya pada persoalan konten di dalam, kalopun dirubah judul NA nya juga di rubah. Kita gada masalah dengan para politisi nya tapi kita berharap ini segera di selesaikan untuk kebaikan pondok pesantren di provinsi Lampung juga dan juga Kalo sumber pendanaan ga usah dari masyarakat lagi tapi dari Pemda harusnya,” tutup Khaidir Bujung. (mey)