MONEVONLINE.COM, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP memusnahkan 17 alat tangkap ilegal di Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tarakan, Kalimantan Utara. Delapan di antaranya berupa trawl atau pukat dan sembilan lainnya rumpon.
“Pemusnahan dilakukan agar barang-barang tersebut tidak semakin menumpuk dan berdampak buruk bagi kesehatan serta lingkungan,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Antam Novambar dalam keterangannya, Sabtu, 30 Januari 2021.
Antam menjelaskan alat tangkap ini dihimpun dari pelbagai operasi yang dilakukan petuas patroli dan penyerahan nelayan secara sukarela. Ia memastikan alat tangkap ilegal yang dimusnahkan bukan barang bukti tindak pidana perikanan sehingga kewenangan penanganannya berada di PSDKP.
Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan KKP Drama Panca Putra menerangkan saat ini terdapat 2.254 barang hasil pengawasan yang dihimpun di seluruh UPT PSDKP di Indonesia. Sebanyak empat unit berada di Pangkalan PSDKP Benoa, 253 unit di Pangkalan PSDKP Bitung, 1.145 di Pangkalan PSDKP Jakarta, dan 130 unit di Pangkalan PSDKP Lampulo.
Kemudian, tujuh unit berada di Pangkalan PSDKP Tual, 82 unit di Pangkalan PSDKP Batam, 70 unit di Stasiun PSDKP Ambon, 450 unit di Stasiun PSDKP Belawan, dan satu unit di Stasiun PSDKP Biak. Selanjutnya, 22 unit berada di Stasiun PSDKP Cilacap, 6 unit di Stasiun PSDKP Kupang, 20 unit di Stasiun PSDKP Pontianak, dan 47 unit di Stasiun PSDKP Tahuna, dan 17 unit di Stasiun PSDKP Tarakan.
“Jenis barang hasil pengawasan tersebut ada beberapa macam, seperti kapal, alat penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan, ikan berbahaya, dan ikan yang tidak sesuai dengan pengelolaan,” tuturnya.
Adapun sepanjang 2020, KKP telah menangani 1.125 unit barang hasil pengawasan. Sebanyak 1.009 unit dimusnahkan dengan cara dikubur, empat unit dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan dan pelatihan, 105 unit dimusnahkan dengan cara dirusak, enam unit diserahkan kepada nelayan, dan satu unit dilepasliarkan.(rls/red)