Komisi IV DPRD Gelar Rapat RKA Ranperda APBD 2025 Bersama RSUD Bob Bazar Lampung Selatan 

Komisi IV DPRD Lampung Selatan menggelar rapat pembahasan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Ranperda APBD tahun 2025 bersama RSUD Bob Bazar Lampung Selatan, rapat berlangsung di ruangan Komisi IV DPRD Lampung Selatan, Selasa 29 Oktober 2024.

 

Rapat dipimpin oleh Ketua komisi IV DPRD Lampung Selatan Rosdiana didampingi Wakil Ketua dan sekretaris, dengan Direktur RSUD Bob Bazar dr.Reny Indrayani beserta jajarannya.

 

Pada rapat tersebut komisi IV DPRD Lampung Selatan memberikan apresiasi terhadap sejumlah peningkatan dan transformasi pada RSUD Bob Bazar, mulai peningkatan pelayanan dan fasilitas kesehatan.

 

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Lampung Selatan H.Sidik Maryanto mengatakan, beberapa tahun terakhir RSUD Bob Bazar terus mengalami peningkatan, salah satunya peningkatan menjadi sorotan yakni pelayanan dan ketersediaan kesehatannya.

 

“Alhamdulillah pelayanan kesehatan di RSUD Bob Bazar terus makin membaik, ini yang menjadi harapan masyarakat Lampung Selatan,” Ujarnya

 

Lanjut Sidik Maryanto, peningkatan ini harus dipertahankan jangan ada lagi perbedaan yang diberikan kepada pasien umum dan BPJS semua harus benar benar tercover.

 

“Kami berharap kedepannya tidak ada lagi masyarakat yang kesulitan pada saat akan menjalani pengobatan di RSUD Bob Bazar,” harapnya.

 

Meski mendapatkan apresiasi, RSUD Bob Bazar masih terdapat beberapa catatan yang harus di evaluasi oleh pihak RSUD Bob Bazar terutama pada sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD).

 

Bahwa target PAD RSUD Bob Bazar pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tahun 2025 mencapai 80 milyar. Sementara pada tahun 2024 ini PAD yang belum terealisasi 100 persen. Dimama hingga september ini masih ada target yang belum tercapai sebesar 19 milyar, hal ini dikarenakan oleh adanya penundaan atau belum terealisasinya klaim dari BPJS.

 

Direktur RSUD Bob Bazar dr Reny Indrayani dalam paparannya, bahwa penurunan pada PAD RSUD Bob Bazar terjadi akibat penurunan pada klaim BPJS.

 

Penurunan pada klaim BPJS terjadi disebabkan oleh proses verifikasi dilakukan oleh pihak BPJS. Jika dukomen yang dinilai tidak sesuai maka klaim akan tertunda hingga tidak bisa dibayarkan

 

“Kalau kendala pada proses verifikasi dari pihak BPJS ada dokumen tidak sesuai atau tidak bisa dibayarkan atau nanti ditunda (pending),” ujar dr Reny Indrayani.