KALIANDA – Adanya dugaan kegiatan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Tut Wuri Handayani, Desa Kalirejo, Kecamatan Palas, Lampung Selatan (Lamsel) yang mengangkangi regulasi negara, mejadi atensi khusus Komisi IV DPRD setempat.
Diberitakan sebelumnya, PKBM Tut Wuri Handayani diduga melakukan pungutan biaya dengan nilai yang terbilang besar pada pendidikan kesetaraan paket C. Pungutan itu dikenakan kepada setiap peserta didik, yakni sekitar Rp1, 5 juta perorang.
Sementara, yang menempuh pendidikan kesetaraan paket C di PKBM Tut Wuri Handayani terdapat sekitar 399 peserta didik.
Anggota Komisi IV DPRD Lamsel, Andi Apriyanto menegaskan, jika PKBM Tut Wuri Handayani disinyalir telah bersebrangan dengan regulasi, maka Dinas Pendidikan setempat perlu mengkaji ulang keberadaan PKBM tersebut.
“Bahkan, jika memang memberatkan masyarakat, kalau perlu ditutup, tutup saja PKBM ini,” Ketusnya, Rabu (7/4/2021).
Wakil rakyat dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga menyebutkan, adanya kondisi ini, menjadi cerminan kinerja pengawasan Dinas Pendidikan Lamsel. Ia juga megaskan, hal tersebut bakal menjadi atensi khusus pembahasan ditingkat komisi.
“Mengenai pungutan biaya di PKBM ini menjadi catatan kami ditingkat komisi. Bahkan, dalam rapat Pansus (Panitia Khusus, red) LKPJ Bupati nanti akan kami bahas juga,” Tegasnya.
Andi mengaku, hingga saat ini, pihaknya belum mendapatkan jawaban terkait adanya dugaan PKBM yang melakukan pungutan biaya kepada peserta didik.
“Sudah saya komunikasikan dengan dinas dari kemarin. Tapi, sampai saat ini saya belum mendapatkan jawaban dari dinas,” Akunya.
Bukan hanya itu, soal regulasi kegiatan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) yang belum lama diresmikan, juga masih menjadi Pekerjaan Rumah (PR). Sebab, hingga saat ini pihak DPRD belum mengetahui ketetapan regulasi yang mengatur kegiatannya.
“Kabarnya seluruh kegiatan pendidikan nonformal bakal dipusatkan di SKB. Tapi, sampai saat ini kita juga belum mengetahui soal ketentuan regulasinya. Gak tau juga itu gimana,” Tukasnya. (Doy)