Berita  

Komisi IX DPR Panggil Menkes-BPJS pada 29 Mei

MonevOnline, Komisi IX DPR akan memanggil Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin hingga pihak BPJS Kesehatan buntut polemik wacana perubahan kelas I, II, dan III BPJS Kesehatan ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Pemanggilan akan dilakukan pada 29 Mei.

“Kami juga sudah mengundang pihak Kementerian Kesehatan dan juga pihak terkait lainnya seperti BPJS kesehatan pada tanggal 29 Mei nanti ya untuk meminta kejelasan dari penerapan kelas rawat inap standar,” kata Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (16/5/2024).

 

Charles mengatakan yang menjadi perhatian adalah apakah pelayanan kesehatan di Indonesia sudah siap untuk menerapkan hal tersebut. Dari informasi yang didapatnya, dia mengatakan sudah ada 2.000 rumah sakit siap melaksanakan KRIS.

 

“Kalau dari informasi yang kami dapatkan melalui media, ya, statement dari temen-temen Kemenkes itu kan sekitar 2000 rumah sakit sudah siap untuk menjalankan program ini,” sebutnya.

 

Selain itu, kata Charles, yang jadi perhatian adalah masalah iuran. Hal tersebut, menurut dia, akan jadi pertanyaan di masyarakat apakah akan ada kenaikan iuran atau tidak.

 

“Ini akan menjadi pertanyaan bagi masyarakat tentunya akan ya mungkin kita harus menanyakan, apakah iurannya akan dipatok sama bagi semua peserta,” ungkapnya.

 

Meski begitu, dia mengatakan mendukung penerapan KRIS tersebut karena hal itu untuk mendukung setiap warga negara mendapatkan pelayanan kesehatan.

 

“Sehingga seluruh rakyat Indonesia bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal karena kita juga tentunya mendukung bahwa setiap warga negara harus bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan,” sebutnya.

 

Kata Menkes soal KRIS

Budi sebelumnya buka suara mengenai perubahan kelas I, II, dan III BPJS Kesehatan ke ruang perawatan rumah sakit KRIS. Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Perpres Jaminan Kesehatan.

 

Budi menyatakan KRIS tidak menghapus kelas BPJS Kesehatan, tapi pelayanan di rumah sakit ditingkatkan dengan kualitas yang seragam untuk semua layanan.

 

“Jadi itu bukan dihapus, standarnya disederhanakan dan kualitasnya diangkat. Jadi itu ada kelas III kan, sekarang semua naik ke kelas II dan kelas I,” ujar Menkes saat mendampingi Jokowi di RSUD Kabupaten Konawe, Selasa (12/5).

 

“Jadi sekarang lebih sederhana dan layanan masyarakat lebih bagus. Nanti permenkes-nya sebentar lagi keluar sesudah Pak Presiden tanda tangan,” sambungnya.

 

Saat ini pihaknya tengah mempersiapkan peraturan turunan untuk menjadi landasan hukum pemberlakuan KRIS. Ke depannya, semua rumah sakit diharapkan bisa mengimplementasikan layanan tersebut sebelum 30 Juni 2025.