Komisi XI DPR RI Minta Pinjaman Online Diatur dalam Undang-undang

MONEVONLINE.COM – Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan mengusulkan adanya undang-undang terkait pinjaman online (pinjol) yang selama ini baru diatur melalui peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Kita mendorong OJK untuk segera menginisiasi suatu undang-undang pinjaman online, kita lagi menunggu inisiatif pemerintah, karena hari ini regulasinya baru POJK (peraturan OJK) saja, belum kuat,” kata Fathan, dilansir media kompas, Jumat (15/10/2021).

Fathan menuturkan, UU terkait pinjol perlu dibuat untuk mengatur beberapa hal, antara lain soal perlindungan terhadap konsumen, syarat pendirian, serta ketentuan soal dana pinjaman online mesti digunakan untuk hal yang produktif. Sebab, menurut dia, selama ini dana yang diperoleh dari pinjol banyak digunakan untuk memenuhi tuntutan gaya hidup sehingga para peminjam terjebak pada utang yang menggunung. “Jadi banyak aspek yang nanti kita sepakati bersama sehingga target kita atau idealisme kita untuk membantu orang yang miskin atau membantu orang yang kesusahan tetap tercapai, menggerakan ekonomi bisa berjalan, tetapi masyarakat juga tidak dirugikan,” ujar Fathan.

Politisi PKB itu menuturkan, Komisi XI DPR selama ini juga telah memperingatkan OJK agar kerja-kerja perusahaan pinjol tidak merugikan masyarakat. Ia menyebutkan, OJK telah diperingati agar penagihan pinjol tidak menggunakan cara kekerasan serta menyebarkan aib maupun privasi seseorang. “Ini kita mendorong OJK terus menerus serius sistematis untuk mengawasi ini karena kita tahu kan di lapangan pasti ada penyimpangan-penyimpangan. Jika ada kemacetan mereka bergerak dengan kasar, tidak manusiawi, sehingga terjadi laporan-laporan yang meresahkan masyarakat,” kata Fathan.

Di samping itu, Fathan mengapersiasi tindakan Polri yang menggerebek sejumlah perusahaan pinjol ilegal. “Saya berharap dengan shock terapy dari Polri ini bisa membuat efek jera bagi apra pelaku pinjaman online,” ujar dia.

Adapun kepolisian telah mengamankan 40 perusahaan pinjol ilegal selama sebulan terakhir. “Dalam satu bulan sudah mengamankan 10 perusahaan pinjol ilegal, sebelumnya ada 30. Total ada 40 aplikasi ilegal yang sudah diamankan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Auliansyah Lubis, Kamis (14/10/2021). Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyoroti maraknya kasus pinjol yang menjerat masyarakat ekonomi kelas bawah. Ia mengaku banyak mendengar kabar tentang penipuan hingga tingginya bunga yang dibebankan ke peminjam. “Saya juga memperoleh informasi, banyak penipuan dan tindak pidana keuangan telah terjadi,” kata Jokowi dalam acara OJK Virtual Innovation Day di Istana Negara, Jakarta, Senin (11/10/2021).

“Saya mendengar masyarakat bawah yang tertipu dan terjerat bunga tinggi oleh pinjaman online yang ditekan dengan berbagai cara untuk mengembalikan pinjaman,” tuturnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *