MONEVONLINE.COM, Jakarta – Kabar adanya dualisme kepengurusan DPP GMNI (Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia) telah berakhir. Hal itu selaras dengan terbitnya Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Nomor AHU-0000510.AH.01.08.TAHUN 2020.
Dengan begitu kepengurusan GMNI kini dipimpin oleh Arjuna Putra Aldino sebagai Ketua Umum dan M. Ageng Dendy Setiawan sebagai Sekretaris Jenderal. Setelah forum pemilihan pimpinan sidang dikacaukan oleh oknum-oknum yang menggunakan jasa premanisme. Sejumlah peserta kongres pun tidak bisa masuk dalam ruang sidang karena diadang serta dipukuli oleh sejumlah preman yang disiapkan.
Akibat dari kekacauan tersebut akhirnya membuat Ketua Umum DPP GMNI 2017-2019, Robaytullah Kusuma Jaya, menggunakan hak pregratifnya seperti yang tercantum dalam ART GMNI Pasal 9 Ayat 6 untuk memindahkan tempat kongres di Hotel Amaris, Ambon.
“Alhamdulilah SK Kemenkumham telah terbit. SK Kemenkumham ini bersifat final dan mengikat. Walau SK ini bukan tolok ukur perjuangan. Namun semoga dengan SK ini kami bisa melakukan kerja-kerja organisasi dan kaderisasi tanpa hambatan,” ujar Arjuna.
Selain mengumumkan terbitnya SK Kemenkumham, DPP GMNI juga menyelenggarakan tasyukuran dan peresmian Sekretariat baru di Jl. Tm. Bend. Jatiluhur III No.2, RT.10/RW.2, Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10210.
Setidaknya Arjuna-Dendy dipilih oleh sebanyak 81 cabang definitif, 4 dewan pimpinan daerah definitif, 6 cabang caretaker dan 4 dewan pimpinan daerah caretaker pada Kongres XXI GMNI di Ambon. (Red)