MONEVONLINE.COM, TANGGAMUS – Kedapatan mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu, PM (38) seorang oknum aparat sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Tanggamus terpaksa harus berurusan dengan polisi.
Kasat narkoba polres Tanggamus AKP I Made Indra Wijaya mengatakan, bahwa benar pihaknya telah mengamankan seorang perempuan oknum ASN di salah satu dinas di Pemkab Tanggamus. “Pelaku kami amankan berdasarkan laporan dari masyarakat. Dia kami amankan di salah satu rumah di komplek perumahan abdi negara yang berlokasi tidak jauh dari perkantoran Pemda Tanggamus,” katanya.
Dari diamankan nya pelaku oleh petugas kata dia, didapati hasil tes urine positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu pada (13/10) lalu. “Sementara pelaku masih belum ditetapkan sebagai tersangka, karena masih akan menunggu hasil gelar perkara. Pengakuan pelaku sudah mengkonsumsi sabu sekitar setahun lamanya,” kata dia.
Belakangan diketahui bahwa PM memiliki jabatan strategis di dinas Kesbangpol Pemkab Tanggamus dan PM merupakan anak mantan salah satu kepala dinas dilingkungan Pemkab Tanggamus. Yang secara kebetulan juga ayah PM dulunya juga pernah terjerat kasus yang sama pada masa masih aktif menjabat kepala dinas dan harus berurusan dengan satnarkoba polres Tanggamus pada masa itu.
Menangani hal tersebut Asisten Bidang Administrasi sekretariat Pemkab Tanggamus, Jonsen Vanesa, mengaku belum tahu persis penangkapan salah satu oknum ASN. Karena pada dasarnya, pemerintah masih menunggu konfirmasi kepastian perkara dari pihak kepolisian.
“Katanya sih benar diamankan polisi. Jika PM ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba maka pemerintah memberlakukan sanksi berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS. Oknum ASN teresebut akan diberhentikan sementara dan gajinya hanya diberikan 50 persen,” katanya. (Wan)