Konvoi Dilarang Selama Tahapan Pilkada, Pendukung Cukup Nobar di Posko

foto net

MONEVONLINE.COM, Jakarta –  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melarang konvoi dan arak-arakan dilakukan calon dan tim pemenang selama tahapan Pilkada Serentak 2020.

Semua kegiatan itu dilarang saat proses pendaftaran bakal calon kepala daerah, penelitian, penetapan calon sampai pengundian.  Hal itu untuk memutus mata rantai penyebaran virus korona (Covid-19) yang masih mewabah di berbagai daerah.

“Itu saya sudah sampaikan kepada KPU (untuk) jangan ditoleransi, adanya arak-arakan, konvoi rame-rame dengan pakaian adat, rame-rame ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Daerah,” tegas Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, di Kalimantan Tengah, Minggu (19/7/2020).

Untuk itu, pasangan tim sukses maupun pendukung diminta memanfaatkan teknologi, misalnya dengan melakukan nonton bareng (Nobar) di posko masing-masing secara virtual.

“Tolong dibatasi, mungkin pasangan calonnya saja dengan pendamping 2 orang, yang lainnya Nobar saja di tempat posko masing-masing, nonton virtual di media,” ujarnya.

Arahan tersebut bertujuan agar proses pilkada tidak menjadi penyebab utama penyebaran virus covid-19. Ia berharap semua peserta Pilkada dan masyarakat patuh pada protokol kesehatan yang telah diatur dalam Peraturan KPU maupun Bawaslu.

“Kalau tidak, ramai-ramai akan menjadi media penularan, tidak boleh kemudian nanti yang rawan di masa kampanye 26 September sampai 5 Desember, ini juga sama, saya juga sudah sampaikan tidak boleh ada arak-arakan, tidak boleh ada konvoi-konvoian,” katanya.

Mendagari juga mengingatkan bahwa masa krusial tidak hanya saat pendaftaran calon pasangan maupun masa kampanye, tetapi juga hari pencoblosan pada 9 Desember 2020.

Untuk meminimalkan kontak fisik antarorang yang berpotensi menularkan virus, ujarnya, penyelenggara telah membatasi jumlah pemilih di TPS sehingga kerumunan dapat dihindarkan.

“TPS yang semula 800 pemilih menjadi 500 pemilih seperti Pilpres 2019,” ujarnya.

Selain itu, waktu pemungutan suara juga diatur. Berdasarkan Undang-Undang No. 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, disebutkan waktu pemungutan suara dimulai pada pukul 7- 12, (durasi) 6 jam.

“Kalau 500 pemilih maksimal per TPS maka diatur jamnya, misalnya nomor 1 sampai 80 itu di jam 7 sampai 8, dan seterusnya, Itu bisa diatur jaga jarak, (ketika) selesai, mereka tidak boleh berkumpul, silakan kembali (ke rumah),” tutur Mendagri.  (lpc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *