KPK Serahkan Hasil Pencucian Uang Zainudin Hasan ke Pemkab

Monevonline.com, Jakarta – Hasil rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus pencucican uang Mantan Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Selasa 17 November 2020).

Seperti yang disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Menurut Ali Fikri penyerahan barang rampasan ini bentuk pelaksanaan putusan Mahkamah Agung.

Dalam kasus Zainudin tersebut barang rampasan yang akan diserahkan ini mencapai puluhan miliar rupiah.

“KPK yang diwakili oleh Mungki Hadipratikto selaku Jaksa pada KPK telah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 113 K/Pid.Sus/2020 tanggal 28 Januari 2020 atas nama terdakwa Zainudin Hasan yang pada pokoknya memerintahkan barang bukti dalam perkara TPPU dirampas untuk negara Cq. Pemerintah Daerah Lampung Selatan,” kata Ali, Selasa dikutip dari Kompas.com.

Penyerahan barang hasil rampasan KPK ini diserahkan secara simbolis kepada Pjs Bupati Lampung Selatan Sulpakar di Kantor Bupati Lampung Selatan.

Jaksa KPK Josep Wisnu Sigit juga ikut menyaksikan penyerahan tersebut. Dijelaskan Ali, dalam proses penyelesaian perkara, upaya-upaya dilakukan KPK agar membuat efek jera pelaku korupsi.

Di kasus Zainudin ini, KPK tak hanya berupaya menghukum penjara, KPK juga memberikan tuntutan perampasan aset hasil korupsi untuk pemasukan kas negara atau daerah.

Adapun barang rampasan yang diserahkan KPK ke Pemkab Lampung Selatan dari hasil pencucian uang Zainudin Hasan adalah terdiri dari dokumen sebanyak 29 berkas, uang sejumlah Rp7.569.227.394 yang telah ditransfer ke rekening kas umum daerah Lampung Selatan.

Kemudian, 58 bidang tanah yang nilainya ditaksir Rp19 miliar, satu bidang tanah dan bangunan dengan nilai penaksiran Rp2,4 miliar, 25 unit kendaraan dengan nilai penaksiran Rp5,7 miliar.

Selanjutnya, 22 unit asphalt mixing plant dan perlengkapannya dengan nilai penaksiran Rp 7,2 miliar, 9 unit telepon genggam dengan nilai penaksiran Rp 3,5 juta, dan satu buah cincin dengan nilai penaksiran Rp 13,745 juta.

Tak sampai disitu saja, Zainudin juga dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang. A

dik mantan Ketua MPR Zulkifli Hasan itu juga dihukum membayar uang pengganti Rp66,7 miliar yang harus dibayarkan dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. (Kmps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *